-->

LembAHtari: Kampung Kebun Sungai Iyu Hilang, Hamdan Sati dan Mursil Harus Tanggung Jawab

25 Januari, 2017, 19.58 WIB Last Updated 2017-01-25T17:33:24Z
ACEH TAMIANG - Komisi A DPRK Aceh Tamiang telah membentuk Pansus untuk menyikapi persoalan Kampung Kebun Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, yang saat ini terancam hilang karena telah diklaim berada dalam areal HGU perusahaan perkebunan PT Raya Padang Langkat (Rapala).

"Semoga Pansus yang diketuai oleh Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) punya nyali untuk menelusuri tentang sebab hilangnya wilayah Kampung Kebun Sungai Iyu, karena diduga kuat Bupati (non aktif) H. Hamdan Sati, ST, serta mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Mursil, SH, turut terlibat dalam kekisruhan tersebut," demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zaenal M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (25/01/2017).

Menurut Sayed Zaenal, LembAHtari sangat mengapresiasi terhadap itikad baik dari pihak Komisi A DPRK Aceh Tamiang yang telah membentuk Pansus untuk persoalan hilangnya wilayah Kampung Kebun Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, dan dirinya berharap agar Pansus benar-benar serius bekerja.

Sayed Zainal juga mengingatkan kepada Ketua Pansus, Ismail bahwa munculnya kekisruhan tentang HGU PT Rapala dengan pihak masyarakat serta Kampung Kebun Sungai Iyu selama ini diduga karena adanya itikad yang tidak baik dari Bupati Aceh Tamiang saat itu, yakni Hamdan Sati, serta mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Mursil SH.

Kata Sayed Zainal, Kampung Kebun Sungai Iyu, yang jumlah penduduknya sebanyak 64 KK, terdiri dari laki-laki 249 jiwa dan perempuan 136 jiwa, telah berjuang semenjak tahun 2012 lalu, agar secara administrasi, wilayah kampung mereka dapat dikeluarkan dari areal HGU PT Parasawita, yang sekarang ini telah dialihkan perpanjangan izin HGU terhadap PT Raya Padang Langkat (Rapala).

Tambahnya, upaya perjuangan masyarakat tidak tanggung-tanggung. Menggelar acara musyawarah di tingkat kampung, kemudian di tingkat Kecamatan Bendahara, tertanggal 5 Februari 2013, dan 22 Februari 2013, dengan nomor surat: 470/32/II/2013, yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati.

Saat itu, didukung secara resmi oleh Camat Bendahara, dengan surat rekomendasi tertanggal 10 Juli 2014, agar wilayah Kampung Kebun Sungai Iyu, dikeluarkan dari lokasi HGU PT Parasawita, namun ironisnya Bupati Aceh Tamiang yang seharusnya wajib membela masyarakatnya, tidak menanggapi permohonan yang diajukan pihak Kampung Kebun Sungai Iyu. Malah, terindikasi memihak kepada pihak perusahaan.

Dengan terbitnya izin HGU, Surat Keputusan Badan Kepala Pertanahan Nasional RI Nomor: 73/HGU/BPN/BPN RI/2014, yang terbit tanggal 14 April 2014, tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas nama PT Raya Padang Langkat (Rapala) atas tanah di Kabupaten Aceh Tamiang, selama 25 tahun dengan luas 1.069,3 Ha, kandaslah usaha perjuangan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu.

"Mana tanggung jawab negara? Sesungguhnya yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang saat itu dijabat oleh Bupati Hamdan Sati, juga BPN Aceh Tamiang, maupun Kanwil BPN Aceh yang saat itu dijabat oleh Mursil, SH," terang Sayed Zainal SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini