ACEH
TAMIANG - Komisi A DPRK Aceh Tamiang telah membentuk Pansus untuk
menyikapi persoalan Kampung Kebun Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, yang saat
ini terancam hilang karena telah diklaim berada dalam areal HGU perusahaan
perkebunan PT Raya Padang Langkat (Rapala).
"Semoga Pansus yang
diketuai oleh Ismail dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) punya nyali untuk
menelusuri tentang sebab hilangnya wilayah Kampung Kebun Sungai Iyu, karena
diduga kuat Bupati (non aktif) H. Hamdan Sati, ST, serta mantan Kakanwil Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Mursil, SH, turut terlibat dalam kekisruhan
tersebut," demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zaenal
M.SH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (25/01/2017).
Menurut Sayed Zaenal,
LembAHtari sangat mengapresiasi terhadap itikad baik dari pihak Komisi A DPRK
Aceh Tamiang yang telah membentuk Pansus untuk persoalan hilangnya wilayah
Kampung Kebun Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, dan dirinya berharap agar Pansus
benar-benar serius bekerja.
Sayed Zainal juga
mengingatkan kepada Ketua Pansus, Ismail bahwa munculnya kekisruhan tentang HGU
PT Rapala dengan pihak masyarakat serta Kampung Kebun Sungai Iyu selama ini
diduga karena adanya itikad yang tidak baik dari Bupati Aceh Tamiang saat itu,
yakni Hamdan Sati, serta mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh,
Mursil SH.
Kata Sayed Zainal, Kampung
Kebun Sungai Iyu, yang jumlah penduduknya sebanyak 64 KK, terdiri dari
laki-laki 249 jiwa dan perempuan 136 jiwa, telah berjuang semenjak tahun 2012
lalu, agar secara administrasi, wilayah kampung mereka dapat dikeluarkan dari
areal HGU PT Parasawita, yang sekarang ini telah dialihkan perpanjangan izin
HGU terhadap PT Raya Padang Langkat (Rapala).
Tambahnya, upaya
perjuangan masyarakat tidak tanggung-tanggung. Menggelar acara musyawarah di
tingkat kampung, kemudian di tingkat Kecamatan Bendahara, tertanggal 5 Februari
2013, dan 22 Februari 2013, dengan nomor surat: 470/32/II/2013, yang ditujukan
kepada Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati.
Saat itu, didukung secara
resmi oleh Camat Bendahara, dengan surat rekomendasi tertanggal 10 Juli 2014,
agar wilayah Kampung Kebun Sungai Iyu, dikeluarkan dari lokasi HGU PT
Parasawita, namun ironisnya Bupati Aceh Tamiang yang seharusnya wajib membela
masyarakatnya, tidak menanggapi permohonan yang diajukan pihak Kampung Kebun
Sungai Iyu. Malah, terindikasi memihak kepada pihak perusahaan.
Dengan terbitnya izin HGU,
Surat Keputusan Badan Kepala Pertanahan Nasional RI Nomor: 73/HGU/BPN/BPN
RI/2014, yang terbit tanggal 14 April 2014, tentang Pemberian Perpanjangan
Jangka Waktu HGU atas nama PT Raya Padang Langkat (Rapala) atas tanah di
Kabupaten Aceh Tamiang, selama 25 tahun dengan luas 1.069,3 Ha, kandaslah usaha
perjuangan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu.
"Mana tanggung jawab
negara? Sesungguhnya yang bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut
adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang saat itu dijabat oleh Bupati
Hamdan Sati, juga BPN Aceh Tamiang, maupun Kanwil BPN Aceh yang saat itu
dijabat oleh Mursil, SH," terang Sayed Zainal SH.[Zf]