ACEH TAMIANG - LembAHtari merupakan salah satu lembaga sipil di Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini aktif dan sukses melakukan investigasi terhadap sejumlah indikasi kejahatan besar yang terjadi di kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia. Bahkan sejumlah hasil investigasi tersebut telah dibongkar ke publik melalui sejumlah media cetak dan juga online.
Data yang dihimpun LintasAtjeh.com, Jum'at (06/01/2016), sejumlah indikasi kejahatan penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang telah selesai dilakukan investigasi, bahkan telah dibongkar ke publik oleh LembAHtari, yakni terkait indikasi penyimpangan/mark up pengadaan lahan Politeknik Aceh Tamiang senilai Rp.31,5 miliar di Kecamatan Manyak Payed yang diduga kuat melibatkan keluarga besar Hamdan Sati.
Juga tentang indikasi kejahatan terhadap rencana Kerja Sama Operasi (KSO) pengeboran sejumlah sumur tua milik Pertamina oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang yang akhirnya ditunda pelaksanaannya, sehingga dikabarkan telah membuat Hamdan Sati meradang.
Selain itu, LembAHtari juga sukses melakukan investigasi dan telah membongkar ke publik terkait tidak jelasnya izin HGU perkebunan kelapa sawit PT. Tanjung Raya Bendahara, di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak yang kabarnya ada saham Bupati (non aktif) Aceh Tamiang, Hamdan Sati.
Perkebunan sawit PT. Tanjung Raya di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak tersebut sebagian lokasinya terkena Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan melanggar UU Nomor: 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 10 Tahun 2003 Tentang Usaha Perkebunan.
Beberapa hari yang lalu, LembAHtari juga berhasil melakukan investigasi dan mengantongi seluruh data terkait sejumlah kejanggalan pada kegiatan DAK Tambahan Tahun Anggaran (TA) 2016, senilai Rp. 92.016.133.000, yang harus dipertanggung jawabkan secara mutlak oleh Hamdan Sati (Petahana).
Saat ditemui di kantornya, Jum'at (06/01/2016) pagi, kepada LintasAtjeh.com, Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, menyampaikan bahwa beberapa hari ke depan akan berupaya melakukan investigasi terkait beberapa indikasi kejahatan besar lainnya yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, diantaranya adalah terkait sebab terjadinya konflik HGU Perkebunan Sawit PT. Rapala yang diduga kuat akan menjerat mantan Kakanwil Provinsi Aceh, yang notabene putra asli Aceh Tamiang, bernama H. Mursil, SH.
Sayed Zainal juga menambahkan bahwa saat ini LembAHtari sedang melakukan invesigasi terhadap indikasi sejumlah kejahatan besar yang terjadi pada pengelolaan Koperasi Tamiang Bahari yang diketuai oleh Khairil Azman alias Tok Adek, warga Kecamatan Seruway.
"Berbagai indikasi kejahatan yang dilakukan Khairil Azman alias Tok Adek selama menjabat Ketua Koperasi Tamiang Bahari akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Saat ini LembAHtari sedang melengkapi seluruh data tentang sejumlah indikasi kejahatan salah seorang loyalis Hamdan Sati tersebut," demikian terang Sayed Zainal M, SH.[Zf]