-->

Konseptor "Aneh" Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak Proyek 92 Milyar

11 Januari, 2017, 11.55 WIB Last Updated 2017-01-12T13:54:32Z
ACEH TAMIANG - Terkait munculnya pemberitaan yang memaparkan tentang surat pernyataan bertanggung jawab mutlak Bupati Aceh Tamiang terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2016, bernomor: 900/6206/2016, yang ditanda tangani oleh H Hamdan Sati ST, tertanggal 5 Oktober 2016, maka bagi pihak-pihak yang memiliki pengetahuan di bidang  administrasi/surat-menyurat mempertanyakan 'siapa' konseptor surat tersebut.

Pasalnya, format dan redaksi surat pernyataan bertanggung jawab mutlak bernomor: 900/6206/2016 tersebut, terindikasi tidak profesional dan diduga kuat dikonsep secara asal oleh oknum abdi negara yang kurang memiliki pengetahuan di bidang administrasi/surat-menyurat. Dan ada kesan surat pernyataan yang diketik atas nama Bupati Aceh Tamiang itu (bukan atas nama Pemkab Aceh Tamiang_red), akan menjerumuskan Hamdan Sati.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (11/01/2017). Nasir menegaskan bahwa format dan redaksi surat pernyataan bertanggung jawab mutlak bernomor: 900/6206/2016, yang ditanda tangani oleh H Hamdan Sati, ST, tertanggal 5 Oktober 2016 adalah kebodohan nyata dari seorang pengkonsep surat (konseptor_red), yang terkesan diamini oleh sejumlah petinggi di Pemkab Aceh Tamiang, termasuk sang bupati sendiri.

Menurut Nasir, dirinya yakin bahwa format dan redaksi surat pernyataan bertanggung jawab mutlak atas nama Bupati Aceh Tamiang terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2016, bernomor: 900/6206/2016, akan menjerat Hamdan Sati secara pribadi, dan tidak menjadi tanggung jawab pihak Pemkab Aceh Tamiang, tapi akan dibebankan pada Hamdan Sati.

Dia menambahkan, keanehan format dan redaksi surat tersebut mengindikasikan adanya kebodohan yang dilakukan secara berjama'ah oleh pihak Pemkab Aceh Tamiang di bawah pimpinan Hamdan Sati, mulai dari tukang konsep surat, tukang ketik, kasubbid, kabid, kadis, asisten sampai dengan sekda yang paraf dan baca surat sebelum ditandatangani bupati.

Bahkan, kata Nasir, ajudan juga ikut terlibat. Anehnya lagi, Hamdan Sati selaku Bupati Aceh Tamiang, dan sebagai pihak yang menandatangi surat itu, terkesan tidak membaca dan juga tidak paham bahwa surat itu dapat menghantarkan dirinya ke penjara.

Lanjutnya, seharusnya sekda Razuardi, sebagai orang kepercayaan Hamdan Sati, sangatlah wajib untuk meneliti surat pernyataan tersebut sebelum ditanda tangani oleh Hamdan Sati. Dan setidaknya, mampu mengonsep dengan format dan redaksi yang lebih elegan. Setidaknya dengan bunyi:

Saya yg bertanda tangan di bawah ini, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang:
Nama : ......
Jabatan :...
Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dengan ini menyatakan........
Dst...

"Tapi, hari ini nasi telah menjadi bubur, dan saya mendo'akan semoga Hamdan Sati diberikan kekuatan oleh Tuhan untuk mempertanggung jawabkan tentang segala indikasi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2016, Aamiin," pungkas Syahri El Nasir, S.Kom.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini