-->

KIP Aceh Singkil Gelar Bimtek Terpadu Pemungutan dan Penghitungan Suara

24 Januari, 2017, 09.10 WIB Last Updated 2017-01-24T02:11:08Z
ACEH SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil perolehan suara di tingkat PPK dan Panwascam Kabupaten Aceh Singkil dalam Pilkada Aceh Serentak tahun 2017, di gedung PPPS Desa Pasar Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Senin (23/01/2017).

Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma mengatakan bimtek yang diberikan kepada ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Singkil dilaksanakan selama dua hari yakni sejak 23-24 Januari 2017.

Menurutnya, bimtek yang dilaksanakan itu penting untuk diberikan kepada seluruh anggota PPK dan Panwascam, hal itu demi menjaga agar pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada.

Disamping itu, melalui bimtek tersebut juga diharapkan kedua belah pihak dapat membangun kebersamaan. Sehingga, pemahaman dan kerjasama yang terbangun antar sesama penyelenggara menjadi sangat penting.

Sebab, sambung Yarwin, apabila perseteruan pendapat antara PPK dan Panwascam terjadi tentunya tidak akan merepresentasikan kualitas pilkada yang baik.

Usai mengikuti bimtek tersebut, lanjutnya, kepada peserta diharapakan untuk dapat memberikan pemahaman di tingkat bawah, yakni sekaligus dapat menjadi tutor penghitungan suara bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Menurutnya, waktu yang tersisa menjelang hari pemungutan suara harus benar-benar dapat dioptimalisasi dengan baik oleh para peserta. “Kami minta para PPK juga harus dapat melakukan supervisi kepada KPPS, terutama dalam hal proses penghitungan suara,” katanya.

Berkenaan dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebut Yarwin, juga harus dapat diakses dengan mudah dan terjangkau oleh para pemilih.

Di kesempatan itu, Yarwin juga mengingatkan kepada para peserta jika proses pemungutan suara pada pilkada 15 Febuari 2017, di Kabupaten Aceh Singkil akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. “ Ini sangat penting untuk disampaikan kepada tingkatan yang ada dibawahnya,” katanya.

Yarwin juga mewanti-wanti kepada para  peserta bimtek untuk memperhatikan dan mensosialisasikan tentang tata cara pencoblosan surat suara. Sebab, berkaca pada Pemilu 2014, banyak ditemukan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

“Ini artinya masyarakat banyak yang belum mengerti tentang tata cara memilih atau KPPS belum memahami dengan betul tentang kriteria suara yang benar,” paparnya.

Ditambahkannya, setiap lembar surat suara yang keliru, juga akan merugikan para peserta baik itu terhadap Paslon Gubernur Aceh/Wakil Gubernur Aceh begitu juga dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2017-2022. 

Bukan tidak mungkin, kata dia, surat suara yang tidak sah tersebut juga dapat mempengaruhi gagalnya kemenangan bagi para pasangan calon.

Sebelumnya, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Baihaqi Ibr, S.Si, dalam sambutannya mengatakan ada tiga komponen yang bertindak sebagai penyelenggara pemilu. Ketiga komponen tersebut yakni KPU RI beserta jajarannya, Bawaslu RI beserta jajarannya dan DKPP.

Baihaqi menyebutkan antara KIP Aceh Singkil beserta jajaran kebawah merupakan mitra kerja Panwaslih Aceh Singkil berikut jajarannya yang sama-sama memiliki tanggung jawab dalam menyukseskan Pilkada Aceh serentak tahun 2017 di Kabupaten Aceh Singkil.

Di Pilkada serentak tahun 2017 ini kata Baihaqi, Provinsi Aceh termasuk salah satu provinsi yang akan melaksanakan pilkada terbesar pada 15 Januari 2017. Sebab, di Provinsi Aceh untuk level provinsi ada 23 kabupaten/kota se-Aceh yang akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang juga akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil tahun 2017, dan itu adalah sudah menjadi tanggung jawab bersama.

"Dengan kegiatan ini, kita semua dapat menyatukan persepsi dalam menyukseskan pilkada di Aceh Singkil, bila pilkada ini sukses, maka kesuksesan kita semua," kata Baihaqi.

Baihaqi juga menegaskan kehadiran Panwas di Pilkada 15 Februari 2017 bukanlah untuk mencari kesalahan, akan tetapi kehadiran Panwaslih adalah untuk membantu KPU beseta jajarannya kebawah dalam menyukseskan pilkada sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Keberadaan Panwas, lebih mengarah kepada pencegahan yang dilakukan dengan membangun komunikasi dengan semua pihak yang terkait. Kendati demikian, setelah dilakukan upaya pencegahan juga tidak membuahkan hasil maka pihaknya akan melakukan penindakan dan penindakan yang dilakukan tetap mengacu kepada prosedur hukum yang ada," tutupnya.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini