ACEH
BESAR - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar
menyatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait pemakaian gelar ‘Insinyur (Ir)’
pada Calon Bupati Aceh Besar nomor urut 1, Mawardi Ali yang tersebar di alat
peraga kampanye (APK).
Hal tersebut disampaikan
Ketua KIP Aceh Besar Cut Agus Fathillah, SH yang didampingi Hafiz Hs anggota
Komisioner KIP Aceh Besar menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada
Aceh Besar saat melakukan Audiensi dengan pihaknya di kantor KIP Aceh Besar
Kota Jantho, Rabu (25/01/2017).
“Menurut Cut Agus, kita
akan mevaluasi kembali gelar ‘Insinyur’ yang melekat pada diri Pak Mawardi Ali,
hal ini mengingat titel yang disandangnya sebagai Sarjana Teknik,” ujar Cut
Agus kesejumlah awak media di Kantor KIP Aceh Besar, Kota Jantho.
Ia menyebutkan, KIP Aceh
Besar siap menghilangkan gelar ‘Insinyur’ pada Mawardi Ali selaku calon Bupati
Aceh Besar nantinya bila terbukti tidak sesuai.
“Saat ini kita sedang
melakukan evaluasi. KIP Aceh Besar akan menghilangkan gelar ‘Insinyur’ pada Pak
Mawardi Ali. Dalam beberapa hari ke depan kita akan mencetak ulang alat peraga
kampanye (APK) baik spanduk, baliho maupun kertas suara dengan menghilangkan
gelar ‘Insinyur (Ir)’ pada Mawardi Ali,” sebutnya.
Saat ditanya apakah akan
ada sanksi terhadap yang bersangkutan, Cut Agus mengatakan hal itu diserahkan
pengawas atau lembaga terkait lainnya seumpama Panwaslih. “Soal sanksi kita
serahkan pada pengawas pemilihan,” pungkasnya.
Masyarakat Aceh Besar yang
menamakan diri ‘Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar’ melakukan
audiensi dengan KIP setempat untuk mengusut gelar ‘Insinyur’ yang melekat pada
Mawardi Ali selaku Calon Bupati Aceh Besar periode 2017-2022, Rabu 25 Januari
2017.
Pasalnya, Calon Bupati
Aceh Besar nomor urut 1 itu memiliki titel Sarjana Teknik (ST), namun gelar
yang melekat padanya sampai hari ini ‘Insinyur’. Mawardi Ali merupakan lulusan
Teknik Kimia Unsyiah tahun 1998 silam.
Terkait gelar ‘Insinyur’
Mawardi Ali ini sempat heboh di media sosial dikalangan masyarakat Aceh Besar,
sehingga menggerakkan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar meminta KIP
untuk mengusut gelar tersebut karena dinilai telah terjadi pembohongan
publik.[DW]