IST |
Kasus serupa pun terulang
lagi setelah Para Keuchik dan Fokus GEMPAR berhasil menggiring SK Bupati Aceh
Besar tentang Pemberhentian 28 Keuchik Darul Imarah ke meja hijau.
Kini Keuchik Paya Undan,
Kecamatan Peunagan, Kabupaten Nagan Raya juga diberhentikan secara
non-prosedural dengan Surat pemberhentian Nomor: 141/27/Kpts/2016 tersebut
diteken Bupati Nagan Raya Teuku Zulkarnaini tertanggal 29 Desember 2016 bahwa
tidak sesuai dengan Proses dan Tata Cara Pemberhentian Pejabat Publik Setingkat
Keuchik.
Hal tersebut disampaikan
Ketua Fokus GEMPAR Sirathallah kepada LintasAtjeh.com, Senin (02/01/2017),
melalui pesan elektroniknya.
“Fokus GEMPAR akan
mendampingi mantan Keuchik Paya Undan Pak Assa’ad agar persoalan ini
mendapatkan keadilan. Kita berharap masyarakat Paya Undan ikut terlibat dalam
proses hukum pimpinan desa mereka,” kata Sirathallah.
Pelbagai persoalan yang
muncul belakangan ini terkait pemberhentian keuchik dan perampokan dana desa.
Fokus GEMPAR, lanjut Sirahallah, berinisiatif untuk menyurati Mendagri Tjahjo
Kumolo agar memberikan peringatan keras terhadap kepala daerah yang menyalahi kewenangan serta
meminta diberikan kewenangan yang lebih luas dan kuat bagi kepala desa agar
tidak lagi "dibola-bolai" oleh oknum camat dan oknum pejabat lainnya
dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Mereka kan sama juga
seperti Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat,” pungkasnya.[Red]