-->

Keuchik Layaknya Presiden, Kok Bupati Nagan Raya Sewenang-wenang!

02 Januari, 2017, 23.54 WIB Last Updated 2017-01-06T03:21:09Z
IST
ACEH BESAR - Perilaku semena-mena kepala daerah sepertinya tidak bisa dibiarkan lagi, perlu tindakan tegas terhadap bupati yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan tertentu yang melanggar undang-undang.

Kasus serupa pun terulang lagi setelah Para Keuchik dan Fokus GEMPAR berhasil menggiring SK Bupati Aceh Besar tentang Pemberhentian 28 Keuchik Darul Imarah ke meja hijau.

Kini Keuchik Paya Undan, Kecamatan Peunagan, Kabupaten Nagan Raya juga diberhentikan secara non-prosedural dengan Surat pemberhentian Nomor: 141/27/Kpts/2016 tersebut diteken Bupati Nagan Raya Teuku Zulkarnaini tertanggal 29 Desember 2016 bahwa tidak sesuai dengan Proses dan Tata Cara Pemberhentian Pejabat Publik Setingkat Keuchik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fokus GEMPAR Sirathallah kepada LintasAtjeh.com, Senin (02/01/2017), melalui pesan elektroniknya.

“Fokus GEMPAR akan mendampingi mantan Keuchik Paya Undan Pak Assa’ad agar persoalan ini mendapatkan keadilan. Kita berharap masyarakat Paya Undan ikut terlibat dalam proses hukum pimpinan desa mereka,” kata Sirathallah.

Pelbagai persoalan yang muncul belakangan ini terkait pemberhentian keuchik dan perampokan dana desa. Fokus GEMPAR, lanjut Sirahallah, berinisiatif untuk menyurati Mendagri Tjahjo Kumolo agar memberikan peringatan keras terhadap  kepala daerah yang menyalahi kewenangan serta meminta diberikan kewenangan yang lebih luas dan kuat bagi kepala desa agar tidak lagi "dibola-bolai" oleh oknum camat dan oknum pejabat lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mereka kan sama juga seperti Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat,” pungkasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini