-->

Ketua DPW PAN Aceh: SK DPP Positif Dukung Cagub Muzakir Manaf

30 Januari, 2017, 19.13 WIB Last Updated 2017-01-30T12:13:15Z
BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) membatalkan dukungannya terhadap Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Tarmizi Karim-Macshalmina Ali.  

Pembatalan itu ditandai dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/004/I/2017.


Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dalam SK yang juga ditandatangani Sekjen PAN Eddy Soeparno itu, 25 Januari 2017 lalu,membatalkan Surat Keputusan Pencalonan Tarmizi A. Karim sebagai Calon Gubernur Aceh dan Machsalmina Ali sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh sekaligus mencabut surat keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/LU-SJ/150/IX/2016.

Hal tersebut disampaikan Anwar Ahmad selaku Ketua DPW PAN Aceh kepada awak media di Kantor DPW PAN Aceh, Banda Aceh, Senin (30/01/2017).

Dijelaskan Anwar Ahmad, DPP PAN juga mengeluarkan surat keputusan baru Nomor: PAN/A/Kpts/KU-JS/005/I/2017 tentang persetujuan dukungan untuk Pasangan Calon Muzakir Manaf-TA Khalid. Sama seperti pembatalan, surat itu juga ditandatangani pada 25 Januari lalu.

"Sementara untuk bakal calon bupati maupun untuk bakal calon walikota di kabupaten maupun kota, saya instruksikan kepada DPD PAN kabupaten menyatakan, dimana di daerah tetap mendukung kandidat versi yang menurut mereka pantas didukung," ujarnya.

"Untuk Calon Gubernur Aceh tetap harus mendukung calon yang ditetapkan oleh DPP PAN yaitu pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid,” jelas Anwar Ahmad.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini