ACEH SINGKIL - Sejak 6 Januari 2017, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah naik. Hal itu sesuai dengan diterbitkannya oleh Presiden RI Joko Widodo, PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Hal Itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui Kasatlantas Polres Aceh Singkil, AKP Erwin saat dikonfimasi LintasAtjeh.com, terkait dikeluarkannya PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri, Senin (09/01/2017).
AKP Erwin mengatakan masyarakat di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, khususnya pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat harus dapat memahami adanya kenaikan tarif seperti biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB seperti yang disebutkan dalam PP No 60 tahun 2016.
Kasat lantas menyebutkan dalam PP No 60 tahun 2016 bahwa, untuk pengurusan BPKB sebelumnya Rp.80 ribu dan saat ini sudah menjadi Rp.225 ribu, dan untuk STNK sebelumnya Rp.50 ribu menjadi Rp.100 ribu. Sedangkan untuk TNKB dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp.60 ribu.
"Dimana seluruhnya sudah dituangkan dalam PP No 60 tahun 2016 ," katanya.
Untuk itu, sambungnya, dengan dikeluarkannya PP No 60 tahun 2016 ini diharapkan masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bermotor untuk dapat memahami ada kenaikan tarif pada beberapa item yang telah dijelaskan.
Ditambahkannya, jika masyarakat di Aceh Singkil dan Subulussalam juga dipandang perlu untuk mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan proses mutasi.
"Kenaikan PNBP itu bukan kenaikan pajak kendaraan, Jadi masyarakat jangan resah dengan kenaikan tersebut," jelasnya.
"Untuk itu, dengan diterbitkannya PP No 60 tahun 2016 tentang kenaikan PNPB ini, diharapkan masyarakat memahami dan tidak merasa berat untuk membayar ke bagian yang sudah ditetapkan," pungkasnya.[AS/JML]