ACEH SELATAN - Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para sindikat penipuan dengan modus menukar emas asli dengan emas palsu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Darmawanto, S.Sos, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, menyampaikan aparat Polres Aceh Selatan telah berhasil mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan di Toko Emas Amin Setia, yang beralamat di Jalan Merdeka Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (21/01/2017).
Adapun identitas pelaku yang diamankan yaitu atas nama:
1. Sri Bulan, umur 27 tahun, pekerjaan IRT, alamat Desa Pante Olang, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara.
2. Nur Aini Nasution, umur 33 tahun, pekerjaan IRT, alamat Desa Pantai Olang, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara.
3. Marliana, umur 36 tahun, pekerjaan IRT, alamat Desa Pante Olang, Kecamatan Datuk Bandar, Kabupaten Tanjung Balai,
Sumatera Utara.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang berada di dalam mobil yang bernama Erwin Siregar, umur 33 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Patimura Ujung, Kabupaten Tanjung Balai,Sumatera Utara. Satu orang lagi atas nama John (nama panggilan) masih DPO," terang Kasat Reskrim.
Adapun kronologis kejadian, lanjut IPTU Darmawan, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017, anggota Resmob Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi perihal pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskim sekitar pukul 01.00 WIB, dibantu anggota Polsek Tapaktuan melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Pada pukul 01.30 WIB, di RSU Yulidin Away Gampong Gunung Kerambil, anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 orang pelaku atas nama Nuraini Nasution, Marliana, dan Sri Bulan. Kemudian dari keterangan tersebut, dikembangkan dan tertangkap saudara Erwin yang bersembunyi di jalan tengah RSU Yulidin Away dan saudara John masih DPO," terangnya lagi.
Sambung dia, setelah berhasil melakukan penangkapan tersangka serta diamankan BB 5 mayam emas berupa kalung dan satu unit mobil Avanza Nopol BK 1424 VR, selanjutnya untuk keempat tersangka berikut BB dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Kemudian akan dilakukan gelar perkara tindak pidana pencurian untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya serta menyelesaikan berkas perkara penipuan dan penggelapan para tersangka," demikian ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Darmawanto, S.Sos.[Delfi]