-->

IPAR Ultimatum Bupati Abes 3x24 Jam Soal Galian C

11 Januari, 2017, 10.18 WIB Last Updated 2017-01-12T13:54:52Z
ACEH BESAR - Ketua Ikatan Pemuda Aceh Besar (IPAR), Mudasir meminta kepada Bupati Aceh Besar agar segera mengevaluasi dinas terkait baik Dinas Pertambangan, Bappeda, BLHKP, KPTSP maupun camat setempat untuk melakukan penanggulangan dini terhadap masyarakat yang terkena dampak banjir dan longsor di Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu lalu (07/01/2017).

"Pemkab Aceh Besar jangan biarkan perusahaan semacam ini dan terus mencabut izin galian c yang sudah beroperasi yang bisa menimbulkan dampak  banjir dan longsor," sebut Ketua Umum Ikatan Pemuda Aceh Besar (IPAR), Mudasir.

Bukan hanya itu, lanjut dia, Pemda juga harus memberikan punishmen (hukuman) baik memperbaiki kerusakan fasilitas rumah warga, jalan yang rusak maupun fasilitas umum terhadap perusahaan yang illegal.

"IPAR berharap bupati jangan takut terhadap pengusaha yang nakal apalagi sampai diintervensi oleh pengusaha tersebut," kata Mudasir kepada LintasAtjeh.com, Selasa (10/01/2017).

Selain itu, kami juga meminta secara tegas kepada bupati agar segera mengambil langkah kongkrit untuk izin-izin galian c di kecamatan lain baik, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Kuta Malaka dengan melakukan moratorium atau penutupan izin yang bisa mengakibatkan banjir atau longsor.

"Apalagi selama ini dengan dikeluarkannya izin galian c tidak ada PAD yang masuk untuk daerah. Kalau bupati tidak bisa bertindak dalam waktu 3x 24 jam, biar kami rakyat yang akan menutup lokasi-lokasi galian c yang ada di Aceh Besar," tegas Mudasir.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini