-->


Gila Ahh! Gedung Sekolah Kebun Sungai Iyu Dijadikan Gudang Pupuk PT. Rapala

27 Januari, 2017, 19.13 WIB Last Updated 2017-01-27T15:20:07Z
ACEH TAMIANG - Proses perpanjangan HGU PT Parasawita yang dialihkan kepada PT Rapala diduga kuat tidak memenuhi syarat (cacat hukum_red), bahkan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Kakanwil BPN Aceh Tamiang, yang saat itu dijabat Mursil, SH. Hal tersebut telah memunculkan sejumlah permasalahan yang memilukan.

Hal tersebut disampaikan salah seorang Tokoh Pemuda Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (27/01/2017).

Kata Nasir, sejumlah tragedi memilukan yang pernah terjadi pasca perpanjangan HGU PT Parasawita yang dialihkan kepada PT Rapala. Diantaranya adalah perseteruan para masyarakat yang memperjuangkan hak tanah dengan PT Rapala, berakhir dengan tragis dan harus terkurung di penjara tanpa ada pembelaan dari pemimpin yang berkuasa di Aceh Tamiang.

Selain itu, tambahnya, Kampung Kebun Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara terancam dihapus dari peta wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, namun sang bupati yang katanya peduli terhadap tumpah darahnya sendiri, terlihat memainkan jurus buang badan. Buktinya, surat yang pernah dikirim kepada Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, dengan nomor: 470/32/II/2013,  tertanggal 22 Februari 2013, tidak dihiraukan oleh Hamdan Sati.

Gilanya lagi, beber Nasir, gedung sekolah dasar (SD) di Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah ditutup karena disebabkan jumlah murid hanya 30 (tiga puluh) orang dan dipindahkan ke SD Negeri Kampung Marlempang, telah disalah fungsikan sebagai gudang pupuk oleh pihak perkebunan PT Rapala.

Tapi, Bupati Aceh Tamiang, yang saat itu dijabat oleh Hamdan Sati, juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tamiang terkesan membiarkan sikap pelecehan PT Rapala terhadap fasilitas pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Nasir juga menuturkan, Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu pernah 2 (dua) kali melayangkan surat permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, tentang perihal memanfaatkan gedung sekolah yang sudah kosong tersebut untuk fasilitas kantor datok penghulu, tempat pelatihan komputer, kegiatan diniyah, dan Program Hafizd Al-Qur'an bagi masyarakat kampung setempat, namun tidak mendapat tanggapan apapun dari Hamdan Sati serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Akibat munculnya sejumlah tragedi yang memilukan di areal HGU PT Rapala, maka kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang berupaya bertanya secara jujur kepada hati nurani kita sendiri, pantaskan negeri kita seperti ini dan kemana perginya hati nurani sang pemimpin negeri?" tutup Syahri El Nasir.


Terkait gedung sekolah dasar gedung sekolah dasar (SD) di Kampung Perkebunan Sungai disalahfungsikan sebagai gudang pupuk oleh pihak perkebunan PT Rapala, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Pemkab Aceh Tamiang.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini