ACEH
TAMIANG - Proses perpanjangan HGU PT Parasawita yang dialihkan
kepada PT Rapala diduga kuat tidak memenuhi syarat (cacat hukum_red), bahkan
ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Kakanwil BPN Aceh Tamiang, yang
saat itu dijabat Mursil, SH. Hal tersebut telah memunculkan sejumlah
permasalahan yang memilukan.
Hal tersebut disampaikan
salah seorang Tokoh Pemuda Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, melalui pesan
WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (27/01/2017).
Kata Nasir, sejumlah
tragedi memilukan yang pernah terjadi pasca perpanjangan HGU PT Parasawita yang
dialihkan kepada PT Rapala. Diantaranya adalah perseteruan para masyarakat yang
memperjuangkan hak tanah dengan PT Rapala, berakhir dengan tragis dan harus
terkurung di penjara tanpa ada pembelaan dari pemimpin yang berkuasa di Aceh
Tamiang.
Selain itu, tambahnya,
Kampung Kebun Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara terancam dihapus dari peta
wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, namun sang bupati yang katanya peduli terhadap
tumpah darahnya sendiri, terlihat memainkan jurus buang badan. Buktinya, surat
yang pernah dikirim kepada Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, dengan nomor:
470/32/II/2013, tertanggal 22 Februari
2013, tidak dihiraukan oleh Hamdan Sati.
Gilanya lagi, beber Nasir,
gedung sekolah dasar (SD) di Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang telah ditutup
karena disebabkan jumlah murid hanya 30 (tiga puluh) orang dan dipindahkan ke
SD Negeri Kampung Marlempang, telah disalah fungsikan sebagai gudang pupuk oleh
pihak perkebunan PT Rapala.
Tapi, Bupati Aceh Tamiang,
yang saat itu dijabat oleh Hamdan Sati, juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh
Tamiang terkesan membiarkan sikap pelecehan PT Rapala terhadap fasilitas
pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Nasir juga menuturkan,
Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu pernah 2 (dua) kali melayangkan
surat permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, tentang perihal
memanfaatkan gedung sekolah yang sudah kosong tersebut untuk fasilitas kantor
datok penghulu, tempat pelatihan komputer, kegiatan diniyah, dan Program Hafizd
Al-Qur'an bagi masyarakat kampung setempat, namun tidak mendapat tanggapan
apapun dari Hamdan Sati serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Akibat munculnya
sejumlah tragedi yang memilukan di areal HGU PT Rapala, maka kita sebagai warga
masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang berupaya bertanya secara jujur kepada hati
nurani kita sendiri, pantaskan negeri kita seperti ini dan kemana perginya hati
nurani sang pemimpin negeri?" tutup Syahri El Nasir.
Terkait gedung sekolah
dasar gedung sekolah dasar (SD) di Kampung Perkebunan Sungai disalahfungsikan
sebagai gudang pupuk oleh pihak perkebunan PT Rapala, LintasAtjeh.com belum
dapat mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Pemkab Aceh Tamiang.[Zf]