-->


Gadjah Puteh : Lantik pejabat Eselon II dan III, Plt Bupati Aceh Tamiang Kangkangi Aturan

27 Januari, 2017, 22.09 WIB Last Updated 2017-01-27T16:31:48Z
ACEH TAMIANG – Pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon II dan III (Administrator) pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung, Rabu 25 Januari 2017 kemarin, diduga kuat menyalahi aturan dan terindikasi melanggar hokum.

Pelantikan 2 (dua) jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) yang juga dilantik pada saat itu, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku terhadap kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan Sayed Zahirsyah, Direktur Eksekutif Gadjah puteh kepada LintasAtjeh.com, Jumat (27/1/2017), di Karang Baru.

Sayed menyampaikan bahwa dari hasil investigasi LSM Gadjah Puteh, pengangkatan seorang pejabat eselon II.B tersebut tidak sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang  tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

“Kami juga telah mengkomfirmasikan permasalahan tersebut kepada salah seorang anggota badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) yang juga menjabat Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang,” katanya.

Menurut informasi yang kami dapat, lanjut dia, Baperjakat tidak mengetahui tentang hal tersebut, mengapa bisa dilantik tanpa menjalankan aturan dan regulasi yang telah ditentukan oleh Menpan RB.

Sayed yang kerap disapa Waled menyatakan bahwa seperti yang tertuang pada surat Mendagri Nomor 800/292/SJ Tanggal 23 Januari 2017, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh tentang pengisian jabatan yang kosong di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Mendagri, pada poin E dan F berbunyi sebagai berikut,

Poin E : Terhadap dua jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) yang masih kosong agar pengisiannya mealaui seleksi terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin F : Apabila ternyata pelaksanaan pengukuhan/pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini akan dibatalkan dan segala kebijakan Plt Bupati Aceh Tamiang terkait persetujuan tersebut dinyatakan tidak sah.

"Maka cukup jelas, apa yang dilakukan oleh Plt. Bupati Aceh Tamiang telah melanggar peraturan dan belum memenuhi unsur serta kriteria yang diwajibkan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014,” tegas Waled.

Ia menambahkan bahwa semestinya rekruitmen harus dilakukan oleh pansel yang dibentuk dengan komposisi yang ganjil minimal 5 (lima) dan maksimal 9 (sembilan) dengan komposisi paling banyak 45℅ dari internal. Rekruitmen tersebut juga harus diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman atau media cetak maupun media elektronik.

"Regulasi dan tahapan ini jelas-jelas tidak pernah dilakukan oleh Plt Bupati Aceh Tamiang, bahkan beberapa diantara anggota Baperjakat pun tidak didengarkan saran dan masukannya dalam penentuan pejabat terkait,” tambah Sayed.

Kemudian, tambah dia lagi, berdasarkan surat komisi aparatur sipil negara nomor B-139/KASN/1/2017 tanggal 17 Januari 2017 perihal jawaban atas pengaduan yang ditujukan kepada Plt Bupati Aceh Tamiang yang di tandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi pada point 2 yang berbunyi, ‘Apabila Saudara Plt Bupati Aceh Tamiang akan melakukan pengisian perangkat daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dapat kami rekomendasikan sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai bagian dari penerapan sistem merit dalam tata kelola sumber daya aparatur’.

"Dari itu, sudah sangat jelas bahwa surat Ketua KASN pun menyatakan akan memberikan rekomendasi sepanjang pengisian pejabat tersebut memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi dan kinerja, namun nyatanya seleksi dan uji kompetensi tak pernah dilakukan,” tandas Sayed dengan nada kecewa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini