ACEH
TAMIANG – Pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon II dan III
(Administrator) pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung, Rabu 25
Januari 2017 kemarin, diduga kuat menyalahi aturan dan terindikasi melanggar hokum.
Pelantikan 2 (dua) jabatan
pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) yang juga dilantik pada saat itu, dinilai
tidak sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku terhadap kewenangan seorang
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan
Sayed Zahirsyah, Direktur Eksekutif Gadjah puteh kepada LintasAtjeh.com, Jumat
(27/1/2017), di Karang Baru.
Sayed menyampaikan bahwa
dari hasil investigasi LSM Gadjah Puteh, pengangkatan seorang pejabat eselon
II.B tersebut tidak sesuai dengan Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014
tentang tata cara pengisian jabatan
pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
“Kami juga telah
mengkomfirmasikan permasalahan tersebut kepada salah seorang anggota badan
pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) yang juga menjabat Asisten I
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang,” katanya.
Menurut informasi yang
kami dapat, lanjut dia, Baperjakat tidak mengetahui tentang hal tersebut,
mengapa bisa dilantik tanpa menjalankan aturan dan regulasi yang telah
ditentukan oleh Menpan RB.
Sayed yang kerap disapa
Waled menyatakan bahwa seperti yang tertuang pada surat Mendagri Nomor
800/292/SJ Tanggal 23 Januari 2017, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh
tentang pengisian jabatan yang kosong di Kabupaten Aceh Tamiang yang
ditandatangani oleh Mendagri, pada poin E dan F berbunyi sebagai berikut,
Poin E : Terhadap dua jabatan
pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) yang masih kosong agar pengisiannya
mealaui seleksi terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Poin F : Apabila ternyata
pelaksanaan pengukuhan/pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam
Negeri ini akan dibatalkan dan segala kebijakan Plt Bupati Aceh Tamiang terkait
persetujuan tersebut dinyatakan tidak sah.
"Maka cukup jelas,
apa yang dilakukan oleh Plt. Bupati Aceh Tamiang telah melanggar peraturan dan
belum memenuhi unsur serta kriteria yang diwajibkan Permen PAN RB Nomor 13
Tahun 2014,” tegas Waled.
Ia menambahkan bahwa semestinya
rekruitmen harus dilakukan oleh pansel yang dibentuk dengan komposisi yang
ganjil minimal 5 (lima) dan maksimal 9 (sembilan) dengan komposisi paling
banyak 45℅ dari internal. Rekruitmen tersebut juga harus diumumkan secara
terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman atau media cetak
maupun media elektronik.
"Regulasi dan tahapan
ini jelas-jelas tidak pernah dilakukan oleh Plt Bupati Aceh Tamiang, bahkan
beberapa diantara anggota Baperjakat pun tidak didengarkan saran dan masukannya
dalam penentuan pejabat terkait,” tambah Sayed.
Kemudian, tambah dia lagi,
berdasarkan surat komisi aparatur sipil negara nomor B-139/KASN/1/2017 tanggal
17 Januari 2017 perihal jawaban atas pengaduan yang ditujukan kepada Plt Bupati
Aceh Tamiang yang di tandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi pada point 2
yang berbunyi, ‘Apabila Saudara Plt Bupati Aceh Tamiang akan melakukan
pengisian perangkat daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor
18 tahun 2016 dapat kami rekomendasikan sepanjang memenuhi persyaratan
kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai bagian dari penerapan sistem merit
dalam tata kelola sumber daya aparatur’.
"Dari itu, sudah sangat
jelas bahwa surat Ketua KASN pun menyatakan akan memberikan rekomendasi
sepanjang pengisian pejabat tersebut memenuhi persyaratan kompetensi,
kualifikasi dan kinerja, namun nyatanya seleksi dan uji kompetensi tak pernah
dilakukan,” tandas Sayed dengan nada kecewa.[Sm]