ACEH BESAR - Enam remaja masih dibawah umur pelaku kejahatan jalanan, aksi jambret di Aceh Besar, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Aceh Besar, Kamis (05/01/2017) kemarin.
Keenam anak remaja ini masing-masing:
1. AZ (15), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
2. RH (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
3. AR (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh. Besar
4. IR (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar
5. PT (17), alamat Gampong Labui,Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
6. FZ (21), alamat Gampong Pandee, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Hasil dari pengakuan keenam pelaku bahwa aksinya menjambret sudah dilakukannya sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Lhoknga, Darussalam dan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni 6 unit HP berbagai merk, kartu indentitas, 1 STNK R2 BL 3882 AU, 2 kartu ATM Mandiri, 1 unit sepmor Karisma hasil curanmor.
"Keenam pelaku saat ini diamankan di sel Mapolsek Lhoknga dan dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres Aceh Besar.[DW]