BANDA ACEH - Penandatanganan nota pengantar tugas Plt. Walikota Sabang yang akan dijabat oleh Drs. Zulkifli HS, MM, menggantikan Plt Walikota Sabang yang diberhentikan, disaksikan Plt. Gubernur Aceh. Acara pendatanganan tugas bertempat di Kantor Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (26/01/2017).
Acara tersebut turut dihadiri Forkompimda Aceh, para asisten dan staf ahli gubernur serta para kepala SKPA, Plt Walikota Sabang, dan Sekda Kota Sabang Sofyan Adam, SH beserta Forkopimda Kota Sabang.
Plt Gubernur Aceh, Sudarmo dalam sambutannya menyampaikan acara peresmian pelaksana tugas Walikota Sabang ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11/402/OTDA tanggal 20 Januari 2017 yang menyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-83 tahun 2017 tentang Pemberhentian Pelaksana Tugas Walikota Sabang T. Aznal Zahri, S.STP, MSi, di Provinsi Aceh, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-84 tahun 2017 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Sabang Drs. Zulkifli HS, MM.
Soedarmo menerangkan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saudara Drs. Zulkifli HS, MM, bukanlah tokoh baru dalam pemerintahan Kota Sabang. Beliau boleh disebut pulang kampung. Sebelumnya, beliau pernah dipercaya menduduki beberapa jabatan struktural di Pemko Sabang dan juga pernah sebagai Penjabat Walikota Sabang pada saat Pilkada tahun 2012 yang lalu.
"Menurut kami beliau berpengalaman dan mampu dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenang selaku Plt. Walikota Sabang," ujarnya.
Harapan kita, lanjutnya, peresmian pelaksanaan tugas Walikota Sabang yang baru ini benar-benar menjadi stabilitator politik dalam pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Sabang tahun 2017.
"Terimakasih kami ucapkan kepada T. Aznal Zahri, S.STP, MSi, yang telah melaksanakan tugasnya selama ini," pungkas Sudarmo. [Mad]