LANGSA
- Dalam
menyikapi dan mencermati pemberitaan tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
KotaLangsa di beberapa media, baik media cetak maupun media online serta media
sosial (medsos), Direktur RSUD melalui Konsultan dan Kuasa Hukumnya
menyampaikan hak jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dr.
Yusi Amdani, SH, MH dan Dr. Darwis Anatami, SH, MH yang merupakan Konsultan dan
kuasa hukum Direktur RSUD saat ditemui LintasAtjeh.com, Selasa (24/1/2017), di
Langsa menyampaikan beberapa poin.
Pertama, kami menyampaikan ucapan terimakasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya, kepada media cetak, media online dan media sosial yang telah memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap perkembangan yang terjadi di RSUD serta kami berharap akan adanya masukan, kritik dan saran demi kemajuan dan peningkatan dalam pelayananan RSUD Langsa.
Kedua, terhadap issu yang berkembang akhir-akhir ini khusus tentang pelayanan di RSUD Langsa dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- Bahwa terjadi keresahan masyarakat terhadap pelayanan di RSUD Langsa, isu itu tidak tepat hal ini bisa dibuktikan dengan pelayanan di RSUD Langsa tetap berjalan sebagaimana biasanya, bahkan jumlah Pasien yang dilayani semakin meningkat jumlahnya.
- RSUD Langsa adalah tempat pelayanan umum yang akan memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin kepada pasien dan masyarakat kota Langsa, tentunya hal tersebut dilaksanakan dengan ketentuan dan sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP) yang telah ditetapkan.
- Bahwa tentang berita yang berkembang masalah mutasi PNS yang terjadi di RSUD Langsa ke Puskesmas, atau ke Instansi lain dalam wilayah Pemko Langsa adalah hal biasa dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan penyegaran bagi PNS bersangkutan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
- Bahwa tentang rekrutmen tenaga kontrak di RSUD Langsa, sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah sesuai dengan mekanisme ada. Rekrutmen dilaksanakan dengan dibentuknya Tim seleksi sesuai dengan bidang kompetensi masing-masing dan hasil dari seleksi tersebut diserahkan kepada Pemko Langsa untuk dipelajari dan di SK-kan.
- Bahwa isu yang menyatakan adanya pemotongan jasa medis oleh Staf RSUD Langsa, hal tersebut hal tersebut tidaklah tepat yang benar adalah perubahan sistem pembayaran dari sistem langsung Uang tunai (Cash) menjadi pembayaran yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya, hal ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan adanya trasparansi keuangan yang bisa dibuktikan dengan print rekening di Bank yang ditunjuk.
- Bahwa Inspektorat Pemko Langsa sedang melakukan Audit terhadap RSUD Langsa, hal tersebut wujud kepedulian dari Plt Walikota Langsa dan jajarannya terhadap RSUD Langsa dan marilah kita menunggu dan menghormati Pihak Inspektorat yang sedang bekerja serta menunggu hasil Audit Resmi tidak mendengar Issu-ussu yang tidak jelas sumbernya.
- Bahwa pihak Polres Langsa yang sedang melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut pemberitaan di atas, untuk itu marilah sama-sama kita menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan ini, tentunya dengan mengedepankan azas Praduga Tak bersalah, InsyaaAllah hukum pasti berpihak pada yang benar.
Sementara
itu, Direktur RSUD Langsa dr Syarbaini. M.Kes. melalui humas RSUD
Langsa dr Helmiza Fahry, Sp.OT kepada
LintasAtjeh.com menyampaikan kabar gembira, salah satu
bentuk usaha manajemen RSUD Langsa dalam
peningkatan pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat dalam waktu dekat ini.
“RSUD
Langsa akan meresmikan dan menambah Fasilitas pelayanan terhadap Pasien
Penyakit Jantung Yaitu Cath Lab (caterisasi
jantung) untuk menangani pasien dalam operasi Jantung,” terangnya.