-->

Dijamin Rocky Cs, 106 Simpatisan PA Aceh Timur Dibebaskan

02 Januari, 2017, 21.50 WIB Last Updated 2017-01-06T03:20:53Z
ACEH TIMUR - Sejumlah 106 simpatisan Partai Aceh (PA) yang ditahan di sel Mapolres Aceh Timur yang terlibat melakukan perusakan baliho dan mobil timses milik kandidat jalur Independen (Nektu-Polem) dikeluarkan dari sel tahanan Polres Aceh Timur setelah adanya surat pernyataan penjaminan yang ditandatangani oleh Calon Bupati Aceh Timur dari Partai Aceh H. Hasballah Bin M Thaeb alias Rocky, Calon Wabub Syahrul Bin Syamaun alias Linud, Ketua KPA Wilayah Hamdani Hasan alias Wak Dan serta Ketua Partai Aceh (PA) Wilayah Aceh Timur Tgk. Hamdani Mustafa.

Pantauan LintasAtjeh.com, sebelum dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan penjaminan terhadap 106 orang simpatisan Partai Aceh (PA) yang melakukan perusakan baliho dan mobil timses milik Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur jalur Independen (Nektu/Polem), telah digelar rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur dan Kapolres Kota Langsa, di ruang kerja Kapolres Aceh Timur,Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Senin (02/01/2016).
   
Rapat Forkopimda Kabupaten Aceh Timur menghasilkan empat kesepakatan yang kemudian ditandatangani secara bersama oleh Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani, SE, Ketua Panwaslih Zainal Abidin, SE, Plt. Bupati Prof. Dr. Ir. Amhar Abu Bakar, M.Sc, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.SH, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Amril Isya Siregar, SE, Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA, SIK, Ketua DPRK Aceh Timur, Marzuki Ajad, Kajari Ali Akbar, SH, Danyon R 111/KB Mayor Inf M. Iqbal Lubis, dan Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Azharuddin STM.
Adapun empat kesepakatan tersebut adalah:

1. Mencopot semua atribut kampanye yang ada di mobil kedua pasangan calon, tim sukses kedua pasangan calon dan atau pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, yang bertentangan dengan undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.

2. Diminta kepada kedua pasangan calon untuk menurunkan baliho, spanduk dan atau APK yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2016.

3. Poin 1(satu) dan 2 (dua) diberikan batas waktu 2 x 24 jam yaitu dari tgl 02 s.d 04 Januari 2017 Pukul 24.00 WIB, harus dibersihkan.

4. Setelah batas waktu tanggal tersebut pada poin 3 (tiga) tidak dilaksanakan oleh pasangan calon masing-masing maka akan diadakan penertiban secara paksa melalui razia gabungan dari aparat keamanan.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini