ACEH
TIMUR - Sejumlah 106 simpatisan Partai Aceh (PA) yang
ditahan di sel Mapolres Aceh Timur yang terlibat melakukan perusakan baliho dan
mobil timses milik kandidat jalur Independen (Nektu-Polem) dikeluarkan dari sel
tahanan Polres Aceh Timur setelah adanya surat pernyataan penjaminan yang
ditandatangani oleh Calon Bupati Aceh Timur dari Partai Aceh H. Hasballah Bin M
Thaeb alias Rocky, Calon Wabub Syahrul Bin Syamaun alias Linud, Ketua KPA
Wilayah Hamdani Hasan alias Wak Dan serta Ketua Partai Aceh (PA) Wilayah Aceh
Timur Tgk. Hamdani Mustafa.
Pantauan LintasAtjeh.com,
sebelum dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan penjaminan terhadap 106
orang simpatisan Partai Aceh (PA) yang melakukan perusakan baliho dan mobil
timses milik Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur jalur Independen
(Nektu/Polem), telah digelar rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Aceh Timur dan Kapolres Kota Langsa, di ruang kerja
Kapolres Aceh Timur,Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Senin (02/01/2016).
Rapat Forkopimda Kabupaten
Aceh Timur menghasilkan empat kesepakatan yang kemudian ditandatangani secara
bersama oleh Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani, SE, Ketua Panwaslih Zainal
Abidin, SE, Plt. Bupati Prof. Dr. Ir. Amhar Abu Bakar, M.Sc, Kapolres Aceh
Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.SH, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Amril Isya
Siregar, SE, Kapolres Langsa AKBP H. Iskandar ZA, SIK, Ketua DPRK Aceh Timur,
Marzuki Ajad, Kajari Ali Akbar, SH, Danyon R 111/KB Mayor Inf M. Iqbal Lubis,
dan Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Azharuddin STM.
Adapun empat kesepakatan
tersebut adalah:
1. Mencopot semua atribut
kampanye yang ada di mobil kedua pasangan calon, tim sukses kedua pasangan
calon dan atau pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur,
yang bertentangan dengan undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
2. Diminta kepada kedua
pasangan calon untuk menurunkan baliho, spanduk dan atau APK yang tidak sesuai
dengan PKPU nomor 12 tahun 2016.
3. Poin 1(satu) dan 2
(dua) diberikan batas waktu 2 x 24 jam yaitu dari tgl 02 s.d 04 Januari 2017
Pukul 24.00 WIB, harus dibersihkan.
4. Setelah batas waktu
tanggal tersebut pada poin 3 (tiga) tidak dilaksanakan oleh pasangan calon
masing-masing maka akan diadakan penertiban secara paksa melalui razia gabungan
dari aparat keamanan.[Red]