IST |
SEBELUM menyikapi sebuah pemberitaan itu hoax atau fakta, paling penting, pastikan untuk mengetahui media kredibel dalam memuat sebuah pemberitaan. Anda cukup melihat apakah media itu mempunyai badan hukum atau tidak. Jika tidak punya, bisa dipastikan media tersebut tidak kredibel. Selain itu, lihat apakah media mencantumkan alamat dan susunan keredaksian. Jika ini juga tidak ada, maka media tersebut adalah media abal-abal.
Berikut kriteria berita hoax menurut umul fiqh, ada enam yakni:
Pertama, ‘Al-Manqul Ahad fima Tatawaffar Dawa’i ala Naqlih’ dalam arti, kabar yang memuat berita tentang suatu peristiwa atau kejadian umum dan tidak ada orang lain atau situs lain yang mengabarkannya (hanya satu situs atau satu orang yang mengabarkannya). Kabar yang dimuat oleh satu situs atau satu orang tentang kejadian atau peristiwa umum tersebut bisa dipastikan hoaxnya. Kenapa? Karena, jika suatu peristiwa atau kejadian itu sifatnya umum, diketahui oleh masyarakat luas, pastilah banyak orang atau situs lain yang meliputnya.
Kedua, ‘Al-Ma’lum Khilafuh Dloruroh’ dalam arti, kabar atau pembicaraan yang memuat hal yang kontradiktif dan tidak bisa di tolelir.
Ketiga, ‘Al-Ma’lum Khilafuh Istid’lalan’ dalam arti, kabar yang harus ditolak setelah melalui sedikit penelitian.
Keempat, ‘Khabar Mudda’in Nubuwwah wa Ar-Risalah’ dalam arti, Kabar dari orang yang mengaku sebagai nabi atau penyampai risalah Ilahi.
Kelima, ‘Ba’dlul Mansub ilan Nabi Saw.’ dalam arti, kabar atau ucapan yang menisbatkan kebohongan kepada beliau Muhammad Saw.
Misalnya, jika ada kabar dari situs mana saja, ucapan siapa saja yang mencaci maki, menjelek-jelekkan, menisbatkan kekurangan kepada manusia yang sudah diakui semua orang dan semua kalangan tentang kesempurnaannya, Muhammad Saw. jelas kalau kabar tersebut adalah kabar hoax.
Keenam, ‘Ma futtisy walam Yujad inda Ahlih’ dalam arti, kabar berita yang diberitakan atau diucapkan oleh seseorang akan tetapi setelah kita klarifikasi, kabar tersebut adalah kabar hoax. Dan ini sudah sangat jelas tanpa harus membutuhkan contoh. Dan inilah yang harus kita lakukan sebagai manusia yang berakal dan selalu berfikir, yaitu mengklarifikasi secara matang.
Kemudian, Kepolisian Republik Indonesia telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong (hoax) di media sosial apalagi di media online dan cetak serta elektronik.
Sebab, Polri akan menjerat penyebar hoax di media sosial atau internet dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE.
Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE.
Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax.
Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain pasal 28 tersebut, menurut kabar pesan berantai yang beredar di WhatsApp, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15.
Pasal 14:
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Namun apabila pemberitaan dari sumber yang jelas, media yang kredible dan dimuat di beberapa media kredibel, dipastikan anda sedang menikmati pemberitaan berdasarkan fakta bukan membaca sebuah pemberitaan palsu atau hoax.
[Berbagai Sumber]