-->


Bejibun Harta, Patrialis Akbar Masih Terima Suap?

27 Januari, 2017, 12.03 WIB Last Updated 2017-01-27T05:03:26Z
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (25/1).

Mantan anggota DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu ditangkap karena diduga menerima suap.

Informasi yang dihimpun, dugaan suap terkait uji materi sebuah Undang-undang.
Patrialis tercatat punya harta berlimpah. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat tiga kali melapor kekayaan.

Patrialis tercatat tiga kali menyetor laporan harta kekayaan dan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Patrialis melaporkan kekayaan pada 1 Mei 2001 saat menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan yakni Rp 1,243 miliar dan USD 3000.

Hartanya meningkat saat melaporkan LHKPN pada 22 Oktober 2009 atau saat menjabat Menkumham. Jumlah hartanya senilai Rp 5,98 miliar dan USD 3 ribu.

Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februadi 2012 dan 6 November 2013.

Pada 2012, harta yang dilaporkan Patrialis Rp 10,48 miliar dan USD 5000. Sedangkan pada 2013 hartanya melonjak naik menjadi Rp 14,93 miliar dan USD 5000.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat Bekasi Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat sudah mengonfirmasi Patrialis ditangkap KPK. Arief juga memohon ampun kepada Allah, dan maaf kepada bangsa dan negara.[JPNN]
Komentar

Tampilkan

Terkini