ACEH TAMIANG - Tersangka penganiaya seorang gadis bernama Sulastri (26), warga Dusun Bendahara, Desa Sungai Kurok Satu, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Selasa (03/01/2017) kemarin, berhasil diringkus pihak Kepolisian hanya dalam tempo 16 jam pasca kejadian.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (04/01/2016), membenarkan bahwa tersangka penganiaya terhadap Sulastri, bernama Musliadi (24), warga Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Lues telah berhasil ditangkap.
Menurut keterangan Kasat, pasca insiden penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, Tim Gabungan Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Seruway melakukan pengejaran di sekitaran wilayah hukum Seruway serta Bendahara. Namun tersangka ternyata melarikan diri kearah Kota Langsa, yang diperkirakan akan menuju kampung halamannya, Pindeng, Kabupaten Gayo Lues.
Kasat menambahkan, berdasarkan petunjuk arah larinya tersangka, saat itu dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, dan kemudian sekira pukul 22.15 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Personil Polsek Ranto Peureulak berhasil melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap tersangka.
Saat itu, Selasa (03/01/2017) sekira pukul 22.15 WIB, tersangka yang juga mantan tunangan korban sedang melintas di jalan raya Kampung Beusa-Peunaron, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tepatnya di depan Mapolsek Ranto Peureulak.
"Sekarang ini pelaku telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut. Persangkaan yang dijerat kepada tersangka adalah Pasal 354 KUHPidana," demikian terang Kasat Reskrim IPTU. Ferdian Chandra, S.Sos.[Zf]