LANGSA – Baliho contoh surat suara yang terpampang di simpang empat jalan Teuku
Umar Kota Langsa, menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan menjadi tanda tanya
besar atas kinerja Komesi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kota Langsa.
Pemasangan baliho tersebut
jelas menyalahi aturan larangan itu sesuai Peraturan Walikota Langsa Nomor: 35
tahun 2016 tentang pemasangan APK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Walikota
dan Wakilwali kota Langsa di Kota Langsa
Menanggapi persoalan itu, Agusni,
AH, Ketua KIP Kota Langsa Saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (28/1/2017)
melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terkait pemasangan baleho tersebut pihaknya
tidak mengetahui dan bukan dari KIP.
Ia juga mengatakan pemasangan
baliho tersebut tidak melanggar aturan, karena itu merupakan bentuk sosialisasi
yang dilakukan salah satu partai pengusung pasangan calon gubernur dan walikota.
Sementara itu, Agus
Syahputra, Ketua Panwaslih Kota Langsa saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu
(28/1/2017) melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa pemasangan baleho
tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
“Larangan pemasangan APK
di jalan protokol seperti Jalan Teuku Umar dalam peraturan Walikota Langsa
Nomor 35 tahun 2016 sudah jelas,” katanya.
“Atas pemasangan APK
tersebut, Panwaslih Kota Langsa sudah menyurati pihak yang memasang APK dan
meminta agar segera menurunkannya,” tambahnya.
Mengenai pemasangan APK, KIP Kota Langsa telah melakukan
sosialisasi lokasi pemasangan APK di tingkat kecamatan dan gampong dalam
wilayah Kota Langsa pada Sabtu 29 Oktober 2016 beberap waktu lalu di Aula
Kantor KIP setempat.
Apa yang disampaikan Ketua
Panwaslih Kota Langsa berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Ketua
KIP, hal tersebut menjadi sebab keraguan masyarakat atas sikap independensi
seorang Ketua KIP.[Sm]