-->


Ada Apa Dengan KIP Kota Langsa??

28 Januari, 2017, 16.37 WIB Last Updated 2017-01-28T12:02:27Z
LANGSA – Baliho contoh surat suara yang terpampang di simpang empat jalan Teuku Umar Kota Langsa, menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan menjadi tanda tanya besar atas kinerja Komesi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kota Langsa.

Pemasangan baliho tersebut jelas menyalahi aturan larangan itu sesuai Peraturan Walikota Langsa Nomor: 35 tahun 2016 tentang pemasangan APK pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Walikota dan Wakilwali kota Langsa di Kota Langsa

Menanggapi persoalan itu, Agusni, AH, Ketua KIP Kota Langsa Saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (28/1/2017) melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terkait pemasangan baleho tersebut pihaknya tidak mengetahui dan bukan dari KIP.

Ia juga mengatakan pemasangan baliho tersebut tidak melanggar aturan, karena itu merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan salah satu partai pengusung pasangan calon gubernur dan walikota.


Sementara itu, Agus Syahputra, Ketua Panwaslih Kota Langsa saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (28/1/2017) melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa pemasangan baleho tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

“Larangan pemasangan APK di jalan protokol seperti Jalan Teuku Umar dalam peraturan Walikota Langsa Nomor 35 tahun 2016 sudah jelas,” katanya.

“Atas pemasangan APK tersebut, Panwaslih Kota Langsa sudah menyurati pihak yang memasang APK dan meminta agar segera menurunkannya,” tambahnya.

Mengenai pemasangan  APK, KIP Kota Langsa telah melakukan sosialisasi lokasi pemasangan APK di tingkat kecamatan dan gampong dalam wilayah Kota Langsa pada Sabtu 29 Oktober 2016 beberap waktu lalu di Aula Kantor KIP setempat.


Apa yang disampaikan Ketua Panwaslih Kota Langsa berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Ketua KIP, hal tersebut menjadi sebab keraguan masyarakat atas sikap independensi seorang Ketua KIP.[Sm]  
Komentar

Tampilkan

Terkini