ACEH SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil melaporkan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Inisial SN ke Pimpinan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Singkil.
SN dilaporkan atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik selaku anggota Dewan.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Irfan Efendi mengatakan bahwa, pada pertengan Desember 2016, telah menyerahkan bukti laporan tertulis ke sekretariat DPRK Aceh Singkil yang diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Singkil yang berkebetulan turut serta disaksikan salah satu unsur pimpinan DPRK Aceh Singkil.
Laporan tersebut sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan selalu berperan dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat, penegakkan hukum yang fair dan penegakkan citra DPRK Aceh Singkil.
Irfan menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum mereka untuk membuat laporan ke Pimpinan BKD DPRK Aceh Singkil yaitu, pada Jum'at 05 Febuari 2016, sekira pukul 10.00 WIB, SN telah melangsungkan pernikahan dengan MH sebagaimana tercatat pada kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Dalam pernikahan antara SN dengan MH, diduga tidak se Izin dari isteri pertama SN, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 3 ayat 2 : pengadilan dapat memberikan Izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan).
Dari perkawinan ini juga kata Irfan, jika SN telah di karunia seorang anak perempuan yang berinisial PA. Sayangnya, anak dan isteri SN tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Tahun 1974 (Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuananya).
Bukan hanya itu, pada akta nikah yang dicatat oleh pegawai pencatatan perkawinan kabupaten Deli Serdang, SN dinilai telah mencantumkan identitas palsu/status palsu sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP Pasal 266 Ayat 1, yang menjelaskan " barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam sebuah suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Disamping itu, SN juga dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang, MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 147 ayat 8. Papar Irfan Efendi saat dikonformasi LintasAtjeh.com, Selasa (20/12/2016).
Dalam surat laporan dengan nomor :17b/YARA-AS/XII/2016 yang ditandatangani oleh Irfan Efendi ,SE selaku ketua Yara Aceh Singkil dan Bunyamin, S.Sy, selaku Sekretaris Yara Aceh Singkil ini, BKD diminta untuk menindaklanjuti dalam bentuk pemangilan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik DPRK Aceh Singkil terhadap SN sesuai dengan kewenangan BKD DPRK Aceh Singkil.
Selanjutnya, BKD diminta untuk mengumumkan secara terbuka hasil keputusan atau hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRK Aceh Singkil dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik DPRK Aceh Singkil dimaksud serta diminta untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan jika terbukti melanggar Sumpah jabatan dan kode etik.
Irfan menambahkan, pada surat laporan ke BKD DPRK Aceh Singkil, pihaknya turut serta melampirkan beberapa berkas pendukung seperti foto copy buku nikah SN dengan MH, foto copy akta nikah dan foto resepsi pernikahan antara SN dengan MH.
Sementara itu, Ketua BKD DPRK Aceh Singkil H. Tamiruddin Lingga saat dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2016), menegaskan bahwa, BKD akan menindaklanjuti laporan dari YARA Aceh Singkil yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Berhubung di DPRK Aceh Singkil saat ini sedang dilaksanakan pembahasan di tingkat komisi, maka rencananya BKD akan memanggil terlapor maupun pelapor, setelah pelaksanaan pembahasan di tingkat Komisi tersebut selesai.[AS/JML]