ACEH TAMIANG - Unit Opsnal Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil menciduk sejumlah tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dilokasi berbeda, Jum'at (29/12/2016).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasatres Narkoba IPDA M. Nazir, SH, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (31/12/2016), membenarkan tentang kabar penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dan menurut keterangan Kasat, tersangka yang pertama kali ditangkap, berinisial Gun (24) warga Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara. Tersangka ditangkap dipinggir jalan Dusun Mesjid Hilir, Kampung Raja, Kecamatan Bendahara. Dari tangan tersangka Gun disita barang bukti berupa satu bungkus kecil sabu seberat 2,85 gram dan satu unit ponsel.
"Kemudian dilakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap tersangka kedua, berinisial AG (22) di Dusun Suka Mulia, Kampung Tanjung, Kecamatan Bendahara, dengan mengamankan satu unit ponsel. Tersangka AG adalah warga Kampung Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara," terang Kasat.
Selanjutnya kata Kasat, dilakukan penangkapan ketiga terhadap pemilik narkotika sabu, berinisial AB (44) di rumahnya, beralamat di Kampung Bandar Khalifah, yang juga masih dalam wilayah Kecamatan Bendahara. Dari tangan tersangka AB disita satu unit ponsel.
"Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian ungkap Kasatres Narkoba IPDA M. Nazir, SH.[Zf]