LANGSA
- Terkait
pernyataan Iskandar, SE. Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) bidang Cipta
Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa tentang pelaksana kegiatan proyek
pembuatan saluran jalan Rasyid Usman Gampong Alur Berawe Kecamatan Langsa Kota,
dengan nomor kontrak 227/SPK/PL/APBK.P/CK2016 dan nilai kontrak sebesar Rp 199.700.000,-
merupakan milik anggota Dewan Kota Langsa, menjadi titik awal untuk membongkar
permainan dalam pelaksanaan proyek yang ada di bidang Cipta Karya.
Pernyataan Iskandar tersebut sangatlah
bertolakbelakang dengan apa yang dikatakan Jubir, pemilik CV. Rawa Bangun saat
dikomfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon seluler, Kamis (29/12/2016).
Pada awalnya, Jubir yang merupakan kerabat
dari Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya mengatakan bahwa ia tidak mengetahui pihak
rekanan yang ingin menggunakan perusahaan miliknya, karena data perusahaannya berada
di Dinas PU bidang Cipta Karya.
“Memang ada 4 orang yang sudah menelpon
saya untuk minta ijin menggunakan perusahaan saya, tetapi mereka tidak
menyebutkan bentuk kegiatannya,” akunya.
Tetapi Kemudian, Jubir juga mengakui bahwa
perusahaan miliknya yang dipakai Iskandar untuk melaksanakan kegiatan proyek
pembuatan saluran tersebut.
“Saya hanya dibayar 1 persen dari nilai
kontrak oleh Iskandar,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) Kabid Cipta Karya, Samsul Bahri, ST. saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com,
beberapa hari lalu di Rumahnya, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai keterlibatan
Iskandar, SE. sebagai Pelaksana dalam proyek pembuatan saluran tersebut, dan ia
tidak pernah memerintahkan PPTKnya untuk menjadi pelaksana kegiatan itu.
“Sepengetahuan saya, seorang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) tidak boleh bermain proyek,” ujar samsul.
“Apabila seorang PPTK bidang Cipta karya
bermain dalam proyek diluar tanggungjawab saya, karena itu saya akan cari tahu
tentang keterlibatan PPTK saya,” pungkasnya.[Sm]