IST |
JAKARTA - Peradilan kasus penistaan agama oleh
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok akan digelar
di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 13 Desember 2016. Sidang yang
akan dipimpin Ketua PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto, bakal digelar secara
terbuka.
"Sidangnya
terbuka, pada azas pemeriksaan perkara juga ada itu. Diminta tidak diminta, itu
terbuka," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi,
Senin 5 Desember 2016.
Dijelaskan
Hasoloan, ada lima orang hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Kasus Ahok
yang selama ini menjadi perhatian publik, menjadi alasan kenapa lima hakim yang
dilibatkan dan Ketua PN Jakut Dwiarso Budi ikut memimpin sidang itu. Karena
itu, persidangan harus bisa berjalan seobjektif mungkin.
"Menarik
menjadi perhatian masyarakat dan objektivitasnya perkara harus jelas di
persidangan," katanya.
Sidang
kasus Ahok yang terbuka untuk umum, rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Persidangan digelar di lantai dua ruang sidang Koesoemah Atmaja Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.
Ditambahkan
Hasoloan, ruang sidang ini sangat layak, karena bisa menampung banyak orang.
"Sidangnya
terbuka untuk umum di ruang sidang lantai dua, ruang sidang Koesomah Atmaja.
Ruang sidang paling memungkinkan bisa menampung banyak orang. Enggak hafal
berapa kapasitasnya,” ujarnya.
Tercacat,
berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826
halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan 30 saksi dan keterangan 11 saksi
ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Ahok
ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum
Pidana tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 16
November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan
Agama.[Viva]