-->

Tanggal 13 Desember 2016, Sidang Terbuka Kasus "Ahok" Tentang Penistaan Agama

05 Desember, 2016, 19.03 WIB Last Updated 2016-12-05T18:51:26Z
IST
JAKARTA - Peradilan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 13 Desember 2016. Sidang yang akan dipimpin Ketua PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto, bakal digelar secara terbuka.

"Sidangnya terbuka, pada azas pemeriksaan perkara juga ada itu. Diminta tidak diminta, itu terbuka," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Senin 5 Desember 2016.

Dijelaskan Hasoloan, ada lima orang hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Kasus Ahok yang selama ini menjadi perhatian publik, menjadi alasan kenapa lima hakim yang dilibatkan dan Ketua PN Jakut Dwiarso Budi ikut memimpin sidang itu. Karena itu, persidangan harus bisa berjalan seobjektif mungkin.

"Menarik menjadi perhatian masyarakat dan objektivitasnya perkara harus jelas di persidangan," katanya.

Sidang kasus Ahok yang terbuka untuk umum, rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB. Persidangan digelar di lantai dua ruang sidang Koesoemah Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ditambahkan Hasoloan, ruang sidang ini sangat layak, karena bisa menampung banyak orang.

"Sidangnya terbuka untuk umum di ruang sidang lantai dua, ruang sidang Koesomah Atmaja. Ruang sidang paling memungkinkan bisa menampung banyak orang. Enggak hafal berapa kapasitasnya,” ujarnya.

Tercacat, berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.[Viva]
Komentar

Tampilkan

Terkini