-->

Soal Penangkapan Aktivis, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya

02 Desember, 2016, 16.02 WIB Last Updated 2016-12-02T09:06:10Z
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi damai 212.

Aktivis yang sudah ditangkap dan ditangani Krimum Polda Metro Jaya :

1. Ahmad Dhani pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel San Pasific 
2. Eko pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP di rumahnya perum Bekasi Selatan 
3. Adityawarman pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya 
4. Kivlan Zein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya komplek Gading Griya Lestari blok H1 -15 jalan Pegangsaan Dua 
5. Firza Huzein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30 
6. Racmawati ditangkap di kediamannya, jam 05.00 
7. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00 
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur saat ini otw ke Mako Brimob ditangani Krimsus
9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag
10. Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 WIB.

"Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane yang diterima redaksi LintasAtjeh.com melalui rilisnya, Jum'at (02/12/2016).

Lanjut dia, Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar yang tolok ukurnya tidak jelas secara hukum.

"Aksi penangkapan itu tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya Kapolda Metro Jaya segera menangkap Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap kedelapan tokoh," ujarnya.

Secara nyata, kata Neta, Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas.

"Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap. Kenapa yang ditangkap justru kedelapan tokoh. Tindakan Kapolda Metro Jaya ini terlalu mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik. Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya dan segera membebaskan kedelapan tokoh tersebut agar situasi politik ibukota tidak semakin panas," tandas Neta S Pane.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini