JAKARTA -
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro
Jaya karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat
menjelang berlangsungnya aksi damai 212.
Aktivis yang sudah
ditangkap dan ditangani Krimum Polda Metro Jaya :
1. Ahmad Dhani pasal 207
KUHP ditangkap di Hotel San Pasific
2. Eko pasal 107 jo 110
KUHP jo 87 KUHP di rumahnya perum Bekasi Selatan
3. Adityawarman pasal 107
jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya
4. Kivlan Zein pasal 107
jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya komplek Gading Griya Lestari blok
H1 -15 jalan Pegangsaan Dua
5. Firza Huzein pasal 107
jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30
6. Racmawati ditangkap di
kediamannya, jam 05.00
7. Ratna Sarumpaet
ditangkap di kediamannya, jam 05.00
8. Sri Bintang Pamungkas,
telah ditangkap di kediamannya di Cibubur saat ini otw ke Mako Brimob ditangani
Krimsus
9. Jamran UU ITE,
diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan
Kasubdit Indag
10. Rizal Kobar UU ITE ,
ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl .
03.30 WIB.
"Aksi penangkapan ini
adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat
bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan
dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212," kata Ketua
Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane yang diterima redaksi
LintasAtjeh.com melalui rilisnya, Jum'at (02/12/2016).
Lanjut dia, Kapolda Metro
Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu.
Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan
upaya makar yang tolok ukurnya tidak jelas secara hukum.
"Aksi penangkapan itu
tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya Kapolda Metro Jaya segera
menangkap Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap kedelapan tokoh,"
ujarnya.
Secara nyata, kata Neta,
Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka.
Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri
kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas.
"Tapi kenapa Ahok
sebagai sumber masalah tidak ditangkap. Kenapa yang ditangkap justru kedelapan
tokoh. Tindakan Kapolda Metro Jaya ini terlalu mengada-ada dan bisa menimbulkan
kegaduhan politik. Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro
Jaya dan segera membebaskan kedelapan tokoh tersebut agar situasi politik
ibukota tidak semakin panas," tandas Neta S Pane.[Rls]