IST |
JAKARTA -
Sidang perdana Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimulai di gedung eks Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13
Desember 2016.
Lokasi sidang bertempat di
ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut, dengan dipimpin lima majelis
hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V.
Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Sekitar pukul 08.56 WIB,
Ahok terlihat hadir memasuki ruang sidang dengan mengenakan batik coklat.
Begitu Ahok duduk di kursi
terdakwa, Ketua Majelis Hakim mempersilakan awak foto untuk mengabadikan momen
itu selama dua menit.
“Sidang perkara ini
terbuka untuk umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso, saat membuka sidang
ini, seperti direkam oleh media nasional karena sidang dilakukan secara live.
Seperti diketahui, Ahok
didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51
saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenakan
Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5
tahun bui.
Kasus Ahok diproses
setelah Polri menerima 14 laporan polisi pada awal Oktober 2016. Pada 16 November
2016, Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap
penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Setelah Jaksa Penuntut
Umum membacakan dakwaannya, Ahok kemudian menyampaikan Nota Keberatan bahwa
dirinya tidak punya maksud menghina agama Islam.
Sambil meneteskan air
mata, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menceritakan masa kecilnya dengan
orangtua angkat yang beragama Islam.
Ahok menceritakan salah
satu pengalamananya dimasa kecil terkait agama Islam. Sebab, Ahok dianggap
menistakan agama dengan kalimatnya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
“Mana mungkin saya
menisatakan agama Islam. Sama saja dengan saya menistakan orang tua angkat
saya,” ucap Ahok dihadapan sidang.
Sesekali, Ahok berhenti
berbicara dan mengambil sapu tangan dari kantongnya untuk mengusap airmata yang
menetes.
Di Media sosial netizen
bereaksi atas air mata yang tumpah dari mata Ahok. Berikut informasi jelasnya.
Ada netizen yang ingatkan
jangan mau dibohongi dengan tangisan Ahok.
“Jangan mau dibohongi
pakai nangis2an …. eeaaa,” kicau @selenakoe.
Kemudian ada yang sebut
tangisan Ahok cuma drama.
“Ahok nangis? Drama kali.
Katanya diatas hukum hahahaha,” twit @dayatia.
Lantas, bagaimana pula
dengan tangisan jutaan umat Islam yang tersakiti karena kitab Al Qur’an di
nistakan oleh Ahok. Komrntar dari ustadz Abdullah Haidir berikut ini memang
makjleb.
“Tangisan umat yang
tersakiti karena kitabnya dinista lebih saya percaya ketimbang tangisan penista
saat hukum telah menyeret dirinya….,” kicau dari akun @abdullahhaidir1.
Selaras dengan tangisan
Ahok, ada netizen yang ingat dengan tangisan warga jakarta yang di gusur oleh
Ahok.
“ribuan orang menangis
digusur ahok,” komentarnya akun @JalalHusin terhadap berita yang mengabarkan
Ahok menangis.
Berikut video tangisan
sebagian warga Jakarta yang di gusur Ahok. Video dibawah ini tersebar dengan
Ahok yang nangis di pengadilan dan memelas dihadapan hakim.
[Pekanews]