ACEH TAMIANG - Sebulan kemarin, tepatnya November
2016, melalui sejumlah media massa, Direktur Eksekutif LembAh Tari, Sayed
Zainal M, SH, mengkritik Pemkab Aceh Tamiang terkait masih dipajangnya sejumlah
baliho bergambarkan Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain yang menggunakan
pakaian dinas bupati/wakil bupati di beberapa titik lokasi.
Bahkan
Panitia Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang juga melayangkan surat teguran
kepada pihak yang bersangkutan, juga turut ditembuskan kepada pihak KIP.
Menurut penjelasan Ketua Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslih, Saipul Alam,
baliho bergambar Hamdan Sati dan
Iskandar Zulkarnain tersebut tidak patut lagi dipajang karena hal tersebut
merupakan sebuah pelanggaran.
Pantauan
LintasAtjeh.com di lapangan, baru hari ini, Selasa (6/12/2016), gambar-gambar
Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain dengan menggunakan pakaian dinas
Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang tidak terlihat lagi terpajang disejumlah
baliho. Menurut informasi dari sejumlah warga, baliho-baliho tersebut telah
diturunkan oleh sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita
memberikan apresiasi kepada pihak Pemkab Aceh Tamiang yang telah memerintahkan
pihak Satpol PP untuk menurunkan seluruh baliho bergambar Hamdan Sati dan
Iskandar Zulkarnain yang terpajang dengan menggunakan pakaian dinas
bupati/wakil bupati. Walaupun waktunya agak sedikit terlambat," demikian
ungkap Direktur Eksekutif LembAh Tari, Sayed Zainal M, SH, saat dikonfirmasi
Lintas Atjeh.com.
Saat
berita ini diturunkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh
Tamiang, Ahmad Yani, S.STP, belum dapat dikonfirmasi.[Zf]