-->


'Post Kita' Terbitkan Media Cetak Illegal, Oknum Ketua PWI Aceh Tamiang Dikritik Netizen

19 Desember, 2016, 18.58 WIB Last Updated 2016-12-21T14:05:08Z
ACEH TAMIANG - Terbitnya media cetak/koran, bernama 'Post Kita', pada November 2016 kemarin, yang mempublikasikan berbagai berita tentang prestasi yang diraih Hamdan Sati selama menjabat Bupati Aceh Tamiang, juga kesuksesan dekranasda, yang diketuai oleh Iris Atika, kisah seorang 'Cek Gu' Izwardi, serta berita tentang ajakan (kampanye_red), untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) Hamdan Sati dan Izwardi (HI), telah menuai banyak protes dari publik karena penerbitannya terindikasi tidak sah (ilegal).

Pihak pertama yang menyampaikan protes atas indikasi tidak sahnya penerbitan koran Post Kita yang dibidani oleh sejumlah oknum wartawan, termasuk Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syawaluddin, adalah Sayed Zainal, M, SH. 

Sayed Zainal sengaja menyampaikan protes atas penerbitan koran Post Kita, yang berjumlah 24 halaman, atas nama Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Syawaluddin, Pemimpin Umum Muhammad H, Sekretaris Redaksi Haris, dan Redaktur Pelaksana Sutrisno, karena diduga telah semena-mena melakukan kejahatan dengan cara mencatut nama perusahaan penerbit media cetak 'Pilar', PT Mitra Agung Indonesia, tanpa sepengetahuan sang direktur perusahaan, Maluddin, serta tanpa diketahui oleh dirinya, selaku penasehat hukum koran Pila.
  
Atas dugaan kejahatan besar tersebut, Sayed Zaenal pernah menghimbau melalui beberapa pihak agar Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab koran Post Kita, Syawaluddin, bersedia duduk bersama dengan pihak PT Mitra Agung Indonesia, dan pimpinan redaksi serta penasehat hukum koran Pilar untuk mengklarifikasi atau memberi penjelasan secara jujur atas penerbitan koran Post Kita yang terindikasi mencatut nama perusahaan penerbit koran Pilar, PT Mitra Agung Indonesia dengan cara sepihak.

Namun kabarnya, sampai saat ini himbauan dari Sayed Zainal belum ada tanggapan dari pihak Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab koran Post Kita, Syawaluddin. Atas sikap yang terkesan 'aneh' dari Syawaluddin tersebut, maka berbagai kritikan dari banyak pihak semakin bermunculan, termasuk kritikan dari para netizen. 

Penelusuran LintasAtjeh.com, Senin (19/12/2016), salah satu akun faceebook atas nama Bambang Herman, yang juga Ketua Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR ) DPW Aceh Tamiang, pada tanggal 17 Desember 2016, sekira pukul 21.15 WIB kemarin, telah memposting komentar bersifat kritikan yang berbunyi: 

Diduga kuat bahwa oknum Ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin menerbitkan media kampanye untuk sang petahana, Hamdan Sati, (Post Kita) secara ilegal. Kayak mana tanggapan pak Sayed Zainal bg Zulfadli Zul bg Agem Gem bg Syahrel Nasir bg Maswell Fals... ada apa sebenarnya, apa tidak ada aturan.... apa tidak di laporkan saja, hal yg tidak menyenangkan.

Selain itu, ada juga beberapa komentar  yang bersifat kritikan dari para pengguna akun facebook, diantaranya adalah:

Razzak Mubaraq: Kan seharus nya PWI itu Independen.

Adhitya Anjani Wael: kan gak mungkin nanti kita bilang gagal paham kode etik jurnalistik..apalagi ketua bro...

Zulfadli Zul: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh terpilih periode 2015-2020, Tarmilin Usman secara tegas sudah berpesan bahwa  para jurnalis atau wartawan di Provinsi Aceh khususnya yang bernaung dibawah wadah organisasi PWI dilarang terlibat dalam politik praktis baik menjadi pengurus partai politik (parpol) maupun menjadi tim sukses (timses) bakal calon kandidat kepala daerah tertentu.  Menurut Tarmilin, PWI selaku organisasi profesi tertua di Indonesia yang menjunjung tinggi etika, independensi, integritas dan profesionalisme terhadap anggotanya, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum wartawan tertentu yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Oleh karenanya, Tarmilin berkali-kali menyampaikan pesan kepada rekan-rekan wartawan yang bernaung dibawah organisasi PWI Aceh, agar jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis, jikapun ingin terlibat maka yang bersangkutan segera mengajukan pengunduran diri baik dari profesi wartawan maupun dari anggota PWI, sebelum organisasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Dewan Pers dan beberapa organisasi profesi seperti PWI membuat aturan tegas untuk menjamin keberadaan Pers tetap Independen. Tarmilin juga telah mengingatkan kepada para wartawan khususnya anggota PWI Aceh agar bersikap Independen dan Profesional menjelang berlangsungnya pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2017. Dalam melaksanakan tugasnya dilapangan diharapkan agar mempedomani kode etik jurnalistik serta UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Mujib: Mana Sobatku Wong Elek, mohon beri pencerahan ... 
Dah gitu ajaah

Mahlil Hasbi: Betul...harus independen....!ha Haha

Maswell Fals: Kan dah mulai kelihatan warnanya....mungkin mau cari rezeki beliau Bambang Herman....hahahaha....sayang ya. Kok bisa begitiu...

Syahrel Nasir: Memang ini sudah menyalahi aturan. Wong elek itu sahabat saya. Tolong sama2 kita panggil beliau untuk berdiskusi di darat membahas apa yg telah beliau perbuat demi menjaga nama baik PWI kedepan.Dia telah melakukan kesalahan dan kita harus mengingatkan beliau, saya yakin dalam hal ini beliau bersedia untuk meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Syarifudin Temiang: Mungkin dia sibuk jd TS satu paslon...ku dengar skrg dia ring satu paslon..kalok org mau jumpa dg sang paslon akan lbh cepat prosesnya ketimbang pakek jalur org lain

Fajar Az-Zikra Hidayah: Apa makna dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan tujuan Kode Etik Jurnalistik ya?

Yusran Nurmala: Ada cap X yg gedek X hahahaha.[IA]
Komentar

Tampilkan

Terkini