-->


Polisi Ingatkan Masyarakat Hati-hati Gunakan Medsos

29 Desember, 2016, 09.18 WIB Last Updated 2016-12-29T16:39:16Z
ACEH SINGKIL - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan oleh DPR pada 28 November 2016. Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini juga menuntut agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengunakan media sosial.

Sebab, dalam UU ITE telah dijelaskan bahwa, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

"Kepada  masyarakat kami minta untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui Kasat Intelkam, AKP Zulkarnen, saat dalam acara sosialisasi sosialisasi Tim Pakem di Aula Kantor Camat Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (27/12/2016).

Dijelaskannya, pada Pasal 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran terhadap nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Dan  yang dapat dijerat bukan hanya yang membuat, tetapi yang mendistribusikan dan mentransmisikannya juga akan bernasib sama.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat, apabila ada mendapatkan informasi jangan langsung ditelan mentah-mentah, apalagi ikut menyebar informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

"Pada Pasal 29 juga dijelaskan tentang pengancaman dengan kekerasan. Semula pada pasal ini berlaku hukuman 11 tahun, tetapi setelah direvisi sudah berkurang menjadi empat tahun," imbuhnya.

Aturan ini, lanjutnya, dapat membuat tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Disamping itu, pemerintah juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE guna mencegah beredarnya berita abal-abal.

Revisi UU ITE sifatnya bukanlah untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di jejaring media sosial. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi terhadap revisi UU ITE yang telah disahkan dimaksud.

Dalam kesempatan itu, AKP Zulkarnen juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah menyebarkan informasi yang bersifat fitnah yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

"Ada beberapa perubahan dalam revisi UU ITE ini seperti tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum," sebut Zulkanen.

"Jika ancaman hukuman pasal 27 tentang pencemaran nama baik telah berubah dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta," tandasnya.[AS/JML]
Komentar

Tampilkan

Terkini