-->


Penanganan Kasus Mutia Harus Menjunjung Prinsip Kehati-hatian

24 Desember, 2016, 03.14 WIB Last Updated 2016-12-27T04:12:18Z
BANDA ACEH - Ketua PPNI Aceh Abdurrahman Usman yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum PPNI Aceh Teuku Iskandar Faisal melaksanakan pertemuan dengan Rudi Bastian, SH, selaku Direktur LBH Mitra Rakyat, Jum'at (23/12/2016), di Warkop SMEA Lampineung Banda Aceh dalam rangka persiapan PPNI menghadapi persidangan Perawat Mutia dari RS Arun Lhokseumawe yang tersandung kasus salah transfusi.  

Dalam pertemuan tersebut, Rudi Bastian berharap agar keadilan dapat ditegakkan untuk Mutia, karena ini merupakan kasus malpraktik sebagai perkara khusus harus dilaksanakan dengan kajian khusus dan terukur.

"Menurut kami dari advokat ini kasus pertama yang menyeret perawat dalam ranah hukum di Provinsi Aceh sehingga aparat hukum harus berhati-hati dan terukur dalam menangani kasus ini," harapnya.

Sementara Ketua PPNI Aceh Abdurrahman Usman juga berharap agar Mutia mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Semoga kasus ini memberikan keadilan untuk Mutia. Kita juga berharap prosesnya berlangsung transparan agar tidak ada hal yang bisa merugikan pihak Mutia. Kami akan mensupport Mutia," sebut Abdurrahman yang diaminkan T. Iskandar Faisal.

Sebagaimana diketahui, Mutia tersandung masalah karena tuduhan bersalah dalam kasus tranfusi darah terhadap seorang pasien bernama Badriah pada tanggal 3 Maret 2016 lalu. Dan tanggal 11 April 2016, Mutia justru dipanggil Reskrim Polres sebagai tersangka.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini