-->

Paslon Aceh Besar Nomor Urut Dua Berdamai Soal Lambang PNA

03 Desember, 2016, 12.31 WIB Last Updated 2016-12-03T10:39:53Z
IST
BANDA ACEH - Polemik akibat munculnya Lambang Partai Nasional Aceh (PNA) pada alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Besar Saifuddin Yahya, SE dan Juanda Jamal, ST, terselesaikan dengan jalan musyawarah.

Musyawarah ini terlaksana setelah pada hari Senin tanggal 28 November 2016, Ketua DPW PNA Aceh Besar Nasri melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar di Jantho.

Atas laporan tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Mizan Muhammad, S.Pd.I, mengambil inisiatif mempertemukan kedua pihak untuk menempuh upaya musyawarah dengan harapan dapat menemukan titik temu dan tidak menempuh jalur sengketa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Upaya tersebut kami sambut baik karena hal yang sama juga direspons positif oleh Paslon nomor urut 2 dan tim pemenangannya sehingga terlaksananya musyawarah di Kantor Camat Ingin Jaya pada hari Kamis 1 Desember 2016 yang difasilitasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar," ujar Nasri di Lambaro Aceh Besar, Sabtu (3/12/2016).

Adapun point-point kesepakatan tersebut adalah :

1. Menyepakati penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan.
2. Kedua pihak menyepakati tidak akan saling memperbesar sengketa yang telah disepakati ini.
3. Kedua belah pihak menyepakati untuk mematuhi keputusan KIP Aceh Besar tentang dukungan partai politik pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2.
4. Pihak kedua (Paslon nomor urut 2) setelah menerima rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh besar akan segera menghilangkan seluruh Lambang/Logo partai Nasional Aceh (PNA) yang telah dipasang pada alat peraga kampanye nomor urut 2 paling lama sebelum tanggal 7 Desember 2016.

Surat Kesepakatan Damai tersebut ditandatangani oleh Pihak Pertama (PNA) yaitu Nasri sebagai Ketua DPW PNA Aceh Besar dan Pihak Kedua oleh Muhammad Hud Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Kabupaten Aceh Besar.

"Kepada seluruh jajaran pengurus PNA Aceh Besar baik dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat gampong serta seluruh kader dan simpatisan, agar tetap solid dan terpimpin dan menghormati hasil musyawarah ini," terang Nasri.


Sebagaimana diketahui DPP Partai Nasional Aceh sudah memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilkada Aceh Besar 2017-2022 Ir. Mawardi Ali dan Tgk. H. Husaini A. Wahab dengan SK Nomor 106/SK/DPP-PNA/VIII/2016.[JF/DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini