IST |
BANDA
ACEH - Polemik akibat munculnya Lambang Partai Nasional Aceh
(PNA) pada alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Aceh Besar Saifuddin Yahya, SE dan Juanda Jamal, ST, terselesaikan
dengan jalan musyawarah.
Musyawarah ini terlaksana
setelah pada hari Senin tanggal 28 November 2016, Ketua DPW PNA Aceh Besar
Nasri melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Panwaslih Kabupaten Aceh
Besar di Jantho.
Atas laporan tersebut,
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Mizan Muhammad, S.Pd.I, mengambil
inisiatif mempertemukan kedua pihak untuk menempuh upaya musyawarah dengan
harapan dapat menemukan titik temu dan tidak menempuh jalur sengketa
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Upaya tersebut kami
sambut baik karena hal yang sama juga direspons positif oleh Paslon nomor urut
2 dan tim pemenangannya sehingga terlaksananya musyawarah di Kantor Camat Ingin
Jaya pada hari Kamis 1 Desember 2016 yang difasilitasi oleh Panwaslih Kabupaten
Aceh Besar," ujar Nasri di Lambaro Aceh Besar, Sabtu (3/12/2016).
Adapun point-point
kesepakatan tersebut adalah :
1. Menyepakati
penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan.
2. Kedua pihak menyepakati
tidak akan saling memperbesar sengketa yang telah disepakati ini.
3. Kedua belah pihak
menyepakati untuk mematuhi keputusan KIP Aceh Besar tentang dukungan partai
politik pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2.
4. Pihak kedua (Paslon
nomor urut 2) setelah menerima rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh besar
akan segera menghilangkan seluruh Lambang/Logo partai Nasional Aceh (PNA) yang
telah dipasang pada alat peraga kampanye nomor urut 2 paling lama sebelum
tanggal 7 Desember 2016.
Surat Kesepakatan Damai
tersebut ditandatangani oleh Pihak Pertama (PNA) yaitu Nasri sebagai Ketua DPW
PNA Aceh Besar dan Pihak Kedua oleh Muhammad Hud Sekretaris Tim Pemenangan
Paslon Nomor Urut 2 Kabupaten Aceh Besar.
"Kepada seluruh
jajaran pengurus PNA Aceh Besar baik dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat
gampong serta seluruh kader dan simpatisan, agar tetap solid dan terpimpin dan
menghormati hasil musyawarah ini," terang Nasri.
Sebagaimana diketahui DPP
Partai Nasional Aceh sudah memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut
1 Pilkada Aceh Besar 2017-2022 Ir. Mawardi Ali dan Tgk. H. Husaini A. Wahab
dengan SK Nomor 106/SK/DPP-PNA/VIII/2016.[JF/DW]