ACEH TAMIANG - Media cetak bernama 'Post Kita' yang edisi perdananya terbit pada November 2016 kemarin, dan hampir seluruh halamannya 'membuplikasikan' berita-berita pencitraan petahana Hamdan Sati, juga calon Bupati Aceh Tamiang nomor dua terindikasi kuat menuai banyak masalah sehingga terancam akan diadukan ke Dewan Pers.
Menurut data yang dihimpun LintasAtjeh.com, Kamis (29/12/2016), salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah menyatakan akan melaporkan media cetak yang kabarnya didanai oleh petahana Hamdan Sati adalah LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penerbitan media Post Kita terindikasi melakukan penipuan dan pembodohan publik, namun pihak pengelola media tersebut terkesan tidak merasa bersalah. Oleh karenanya, sangatlah bijak jika Post Kita diadukan saja ke Dewan Pers," tegas Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (27/12/2016).
Mustafa Kamal menjelaskan, adapun beberapa item indikasi permasalahan yang akan diadukan oleh LSM GEMPUR ke Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1) Mengadukan tentang keterlibatan sejumlah oknum wartawan, juga oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang terkait penerbitan media Post Kita, yang kabarnya didanai oleh petahana Hamdan Sati. Perlakuan sejumlah oknum tersebut, terindikasi tidak diketahui oleh para redaksi media tempat mereka bekerja dan melanggar amanah UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, serta melanggar Kode Etik Jurnalistik.
2) Mengadukan tentang indikasi pemalsuan nama pihak Sekretaris Redaksi Post Kita yang tertera dengan nama Haris (data tentang indikasi pemalsuan nama tersebut sudah dikantongi oleh LSM GEMPUR_red).
3) Mengadukan tentang indikasi tidak sahnya/ilegal penerbitan media Post Kita edisi November 2016, karena menurut keterangan penasehat hukum koran Pilar, Sayed Zainal M.SH, bahwa terteranya perusahaan penerbit koran Pilar di media Post Kita edisi November 2016 adalah pencatutan yang dapat dijerat ke ranah pidana.
Karena menurut Sayed Zainal, selaku kuasa hukum koran Pilar, dirinya tidak mengetahui bahwa perusahaan penerbit koran Pilar digunakan untuk badan hukum media Post Kita. Sayed Zainal juga menambahkan bahwa Direktur PT MAI yang bernama Maluddin juga pernah mengaku dirinya juga tidak tahu tentang adanya pencatutan nama PT MAI pada penerbitan Post Kita terbitan edisi November 2016.
4) Serta mengadukan tentang adanya indikasi pelanggaran terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016, karena hampir seluruh halaman media Post Kita mempublikasikan berita-berita pencitraan petahana, yang juga calon Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua. Termasuk berita tentang calon wakil bupati yang mendampingi petahana.
Selain melayangkan pengaduan ke Dewan Pers, kata Mustafa Kamal, LSM GEMPUR juga akan menjumpai pihak Redaktur Pelaksana Post Kita, Sutrisno, yang diposting melalui akun facebook miliknya yang bernama 'Gue Trisno Loe', dan meminta penjelasan/klarifikasi terkait sejumlah komentar dirinya yang terindikasi kuat sebagai upaya menyebarkan kata penghinaan dan kebencian terhadap pihak pengkritik atas dugaan permasalahan penerbitan media Post Kita.
"Sudah saatnya kita sama-sama membiasakan diri untuk menjunjung tinggi setiap regulasi sebagai landasan dalam menjalankan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita harus sadar bahwa negeri ini bukanlah warisan dari orang tua kita yang akan membebaskan kita untuk berbicara dan berbuat sesuka hati kita," demikian paparan dari Mustafa Kamal.[Fz]