IST |
JAKARTA - Warga yang mengatasnamakan Jaringan
Aksi Lawan Ahok demonstrasi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2016). Mereka
mendesak polisi untuk membebaskan 12 tokoh yang dijadikan tersangka kasus
dugaan makar, penghinaan terhadap Presiden, dan penghasutan berbau SARA di
media sosial.
"Bebaskan
sekarang juga seluruh aktivis dan tokoh nasionalis 12 pejuang rakyat yang telah
dijemput paksa ditangkap ditahan dijerat oleh rekayasa hukum," kata
koordinator aksi Sunarto di Polda Metro Jaya.
Menurut
dia tuduhan terhadap 12 tokoh, terutama delapan tokoh yang dituduh merencanakan
makar, merupakan fitnah.
"Para
aktivis pejuang rakyat yang sekarang difitnah makar itu hanya memberikan
gagasan arah di mana cita-cita kemerderkaan itu terwujud," kata dia.
Menurut
Sunarto seharusnya aparat penegak hukum menahan Ahok yang kini menjadi
tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Tangkap
dan penjarakan Ahok," katanya.
Kepolisian
telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa
lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi
diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan
orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan
anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha,
mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan
Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi
Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian
Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat
Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga
tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi
Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan mantan anggota DPR Hatta Taliwang disangka
melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi
yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan
terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari
12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang
ditahan.[suara.com]