LANGSA - Terkait pernyataan Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa pada saat jumpa pers yang di sampaikan oleh
staf Humasnya, Amir Fauzi, Selasa, tanggal 29 November 2016 lalu, mendapat
tanggapan dari Gadjah Puteh.
Pernyataan
yang disampaikan Amir pada salah satu media cetak yang terbit Jumat, 02
Desember 2016, tentang tudingan buruknya layanan dan kondisi RSUD Langsa akibat
kepentingan beberapa oknum di tingkat manajemen dan tenaga medis tersebut,
ternyata bukanlah staf Humas di RSUD Langsa, melainkan menjabat sebagai Kepala
Instalasi Sanitasi di RSUD Langsa. Hal ini sangatlah menyalahi aturan yang
berlaku.
Hal
ini disampaikan Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah kepada
LintasAtjeh.com, Jumat (02/12/2016), di Kantornya.
Menurut
Sayed, Amir telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Ayat
1,yang berbunyi “Menyalahgunakan wewenang.” Dalam Pasal 378 KUHP menerangkan
bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.”
“Tindakan
yang dilakukan Amir Fauzi dinilai telah melakukan pembohongan publik dengan
mengaku sebagai staf Humas di RSUD Langsa,” katanya.
Sayed
juga menambahkan, bahwa pernyataan Amir tersebut menggambarkan tidak adanya
tanggung jawab seorang pimpinan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Amir
itu corong untuk membersihkan nama baik Direktur RSUD.
“Sementara
kita ketahui bahwa posisi humas yang sesungguhnya telah dinafikan,” imbuhnya.
“Dengan
menggunakan nama Amir yang diperintahkan untuk mengaku sebagai staf Humas RSUD,
menimbulkan dugaan bahwa, apakah pejabat
humas saat ini tidak bisa diajak kerjasama untuk memperbaiki citra nya?
Pastinya hanya seorang Syarbaini yang tau pasti jawabannya,” pungkasnya.[Sm]