BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh kembali menerima pendaftaran partai politik lokal dengan nama baru yaitu PD Aceh dan Partai GRAM, Rabu (28/12/2016) lalu. Saat pendaftaran jam 15.00 WIB, dua partai lokal yaitu Partai Daerah Aceh (PD ACEH) didaftarkan oleh Sekjen DPP PD Aceh, Tengku Razuan sedangkan Partai GRAM didaftarkan oleh Tarmidinsyah Abubakar.
Menurut, Kepala Bidang Pelayanan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Bukhari, SE, SH, MH, kepada LintasAtjeh.com menyatakan setelah menerima sebahagian berkas pendaftaran Partai PD Aceh dan Partai GRAM ini, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan verikasi apakah semua syarat sudah benar-benar dilengkapi oleh partai baru ini.
“Karena dalam aturannya jelas dikatakan struktur partai harus ada di 50% kabupaten/kota yang ada di Propinsi Aceh dan di masing-masing kabupaten/kota tersebut struktur partai harus ada di 25% kecamatan dan satu hal lagi, struktur partai harus berisi minimal 30% perempuan,” terangnya.
Lebih lanjut, Bukhari menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan verifikasi untuk menentukan apakah PD Aceh dan Partai GRAM ini dinyatakan lulus atau tidak.
“Kami akan melakukan kroscek, untuk memastikan apakah Partai PD Aceh dan Partai GRAM ini sudah memenuhi syarat atau belum. Benar kami sudah menerima susunan struktur, lambang dan sebagian syarat lainnya namun hasil verifikasi nantilah yang akan menentukan lulus atau tidaknya dua partai baru ini di KIP,” terang Bukhari.
Menurut Razuan, Partai PD Aceh merupakan partai lokal baru yang berbeda dengan Partai PDA yang pada pemilu legislatif lalu tidak memenuhi syarat ambang batas untuk partai politik agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Partai PDA pada Pileg 2014 lalu hanya mampu meraih 2 persen, dibawah ambang batas (electoral threshold) yang ditetapkan dalam UU PA pada angka 5 persen.
“Jadi Partai PD Aceh adalah partai baru, dan berbeda dengan Partai PDA sebelumnya,” kata Razuan.
Dijelaskan, Partai PD Aceh meneruskan sebuah ideologi Partai Lokal yang berazas islam Ahlussunah Waljama'ah yang dicetus ulama Aceh pada tahun 2007.
Menurut Razuan, pihaknya belum mau muluk-muluk untuk menargetkan suara di Pileg 2019. “Yang terpenting adalah bagaimana Partai PD Aceh sekarang sudah memenuhi syarat dan bisa ikut pemilu 2019. Soal target suara akan kita pikirkan untuk selanjutnya,” ujar Razuan yang juga alumni Dayah Darussalam Labuhan Haji-Aceh Selatan.
Menyusul telah dikeluarkan SK dari Kanwil Kemenkumham Aceh, pihaknya berharap kehadiran Partai PD Aceh (PD Aceh) akan mendapat tempat di hati masyarakat.
“Itu yang lebih penting bagaimana masyarakat bisa menerima Partai PD Aceh sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi mereka pada pemilu mendatang,” ungkapnya.
Lanjut Razuan, terimakasih yang tak terhingga, kami ucapkan untuk semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam menyuseskan verifikasi Partai Daerah Aceh.
"Teristimewa terima kasih kami kepada Tim verifikasi dan seluruh pengurus disemua tingkat, baik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan tingkat Kecamatan (DPK) serta partisan yang telah bekerja keras selama ini sehingga kedepannya Partai PD Aceh dalam persiapan mengikuti verifikasi KIP sebagai syarat menjadi peserta pemilu 2019" ucap Razuan.[DW]