ACEH
TENGGARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara
berhasil menjaring lima pasangan non muhrim. Lima pasangan non muhrim tersebut
terjaring dalam razia yang dilakukan pihak Satpol PP Agara, Rabu (14/12/2016).
Kelima pasangan tersebut ditangkap
karena diduga sedang bermesraan ditempat tertutup. Mereka terjaring di sejumlah
tempat rekreasi yang selama ini kerap dijadikan sebagai tempat memadu kasih.
"Mereka kita amankan
karena sedang berduaan di tempat tertutup. Hal itu diduga melanggar Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014. Sepasang dari Kolam Jambur Alas, ada yang dari Bukit Cinta,
ada juga yang dari Kampung Nangka," kata Busra, Kasi Oprasi Satpol PP Aceh
Tenggara, ketika menjawab Lintasatjeh.com.
Menurut Busra, mereka ini
akan menjalani pemeriksaan, apabila terbukti melakukan khalwat atau zina, maka
mereka akan dinikahkan secara adat atau dihukum sesuai dengan undang-undang
yang berlaku di Aceh.
Pantauan Lintasatjeh.com
di Kantor Satpol PP Aceh Tenggara, kelima pasangan tersebut rata-rata masih
berusia muda. Bahkan sebagian mereka berstatus mahasiswi.[SAS]