ACEH TAMIANG - LembAHtari adalah salah satu lembaga sipil di Kabupaten Aceh Tamiang yang turut menyampaikan sikap prihatin terkait munculnya kabar bahwa proyek pembangunan jaringan jalan di Tenggulun, Bandar Khalifah, Alur Tani I dan Alur Tani II, bersumber dari DAK Tambahan 2016, senilai Rp. 92.016.133.000, akan dihentikan, dan sisa dana mega proyek yang dikerjakan oleh rekanan PT Mayang Diez Indonesia dan PT Hananan Prakarsa akan dikembalikan ke pusat. Demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (29/12/2016).
Sayed Zainal menyampaikan bahwa selaku seorang pegiat LSM yang selama ini tidak pernah henti-hentinya melakukan advokasi terhadap berbagai permasalahan sosial yang menimpa masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, dirinya sangat memahami, bahkan turut merasakan tentang kecewaan para masyarakat di Kecamatan Tamiang Hulu dan Tunggulun, atas beredarnya kabar bahwa proyek pembangunan jalan yang bernilai Rp,92 miliar tersebut akan dihentikan pengerjaannya.
Namun, menurut Sayed Zainal, sangatlah tidak bijak dan kurang tepat bila aksi protes atau unjuk rasa yang dilakukan oleh para masyarakat di Kecamatan Tamiang Hulu dan Tunggulun terkait kabar berhentinya pembangunan jalan yang pengawasannya dilakukan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang, pada Selasa (27/12/2016) kemarin, karena beranggapan bahwa Plt Bupati serta DPRK Aceh Tamiang sebagai pihak yang bersalah. Pasalnya, pihak yang terindikasi bersalah dan harus bertanggung jawab terhadap berbagai kejanggalan pada kegiatan DAK 2016 serta wajib didemo adalah sang bupati (non aktif) Hamdan Sati.
Sayed Zainal membeberkan bahwa hasil penulusuran dari LembAHtari, sebab munculnya masalah pada kegiatan DAK 2016, diduga kuat karena adanya sikap aneh dari pihak eksekutif Aceh Tamiang, yang saat itu dipimpin oleh bupati Hamdan Sati, yang telah membuat perencanaan sendiri dan mengajukan sendiri tanpa berkonsultasi dengan pihak DPRK Aceh Tamiang, sehingga pada saat sidang paripurna APBK Perubahan 2016, yang digelar pada tanggal 20 Oktober 2016 lalu, seluruh fraksi di DPRK Aceh Tamiang, yakni Fraksi Merah Putih, Fraksi Tamiang Sekate dan Fraksi Partai Aceh 'menolak' pembahasan DAK untuk pembangunan jalan dan jembatan, yang bernilai Rp. 92.016.133.000.
Akibat penolakan oleh seluruh fraksi di DPRK Aceh Tamiang, maka biaya perencanaan, pengawasan, dan juga biaya administrasi proyek (AP) tidak dianggarkan dalam APBK Perubahan Tahun 2016. Dampaknya adalah, proyek yang anggarannya sangat besar tersebut, terpaksa direncanakan sendiri, diawasi sendiri, dan dilaporkan sendiri, dengan menggunakan dana sendiri oleh pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pertanyaan yang akan muncul dari diri kita semua adalah mampukah Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang menanggung seluruh dana untuk membiayai anggaran perencanaan, pengawasan, serta membiayai anggaran administrasi proyek (AP) pada pelaksanaan proyek pembangunan jaringan jalan di Tenggulun, Bandar Khalifah, Alur Tani I dan Alur Tani II, sumber DAK 2016, senilai Rp. 92.016.133.000? Siapakah yang berani menjamin bahwa kegiatan DAK tersebut tidak akan menimbulkan potensi kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme?" tanya Sayed Zainal secara beruntun.
Oleh karenanya, aktivis senior di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut menjelaskan, atas memuncul berbagai indikasi kejanggalan pada kegiatan DAK 2016, dirinya membaca bahwa pihak Plt Bupati Aceh Tamiang, Drs HM Ali Alfata MM, sangat merasa khawatir dan berupaya melakukan langkah-langkah pengamanan untuk menjaga agar proyek pembangunan jaringan jalan di Tenggulun, Bandar Khalifah, Alur Tani I dan Alur Tani II, tidak akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.
Dia turut menjelaskan, seperti yang diketahui oleh pihak publik bahwa salah satu langkah pengamanan yang dilakukan Plt Bupati Aceh Tamiang terkait adanya indikasi kejanggalan pada kegiatan DAK 2016 adalah menerbitkan surat nomor: 600/7294, dan memerintahkan pihak Inspektorat agar segera melakukan audit, dengan Surat Perintah Nomor: 200/244/2016, tertanggal 22 November 2016.
Lanjutnya, bila kita melihat hasil laporan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terkait audit kegiatan DAK 2016. Salah satunya adalah, hasil pemeriksaan II poit 3 bahwa berdasarkan hasil ekspos 6 Desember 2016, di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, pengakuan KPA bahwa perencanaan, pengawasan dilakukan sendiri oleh Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang, karena alokasi dana tidak ada. Hal itu tidak sesuai dengan UU Jasa Kontruksi Nomor 18 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat (2) yang menyebutkan jasa layanan kontruksi meliputi jasa perencanaan kontruksi, jasa pelaksanaan kontruksi dan jasa pengawasan kontruksi.
Kata Sayed Zainal, sangatlah sulit diterima oleh akal sehat ketika mendengar alasan dari pihak Dinas PU Kabupaten Aceh Tamiang bahwa adanya upaya pengangkangan UU Jasa Kontruksi Nomor 18 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat (2), karena dapat ganti dengan pelaksanaan ketentuan yang hanya berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 26 Ayat (2) huruf (a), dan Pasal 27 ayat (1). "Semenjak kapan negeri ini membenarkan bahwa Undang-Undang dapat dikalahkan oleh Peraturan Presiden?" tanyanya lagi.
"Atas segala uraian panjang saya ini diharapkan agar masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang dapat mengetahui secara jelas bahwa pihak yang terindikasi kuat memunculkan permasalahan terhadap DAK 2016 adalah bupati (non aktif) Hamdan Sati. Dan pesan penting buat Hamdan Sati, yakni jika dirinya menganggap seorang pemimpin yang benar, maka harus berani jelaskan kepublik. Hamdan Sati harus bertanggung jawab, sesuai surat Pernyataan Bertanggung Jawab Penuh yang ditanda tangani oleh dirinya pada bulan September 2016 dan 5 Oktober 2016," pungkas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH.[Zf]