BANDA ACEH - Kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kubu Zikrullah menduduki Kantor KNPI Aceh yang beralamat di jalan Jln. T Hasan Dek, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Zikrullah Ibna kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (30/12/2016), menyebutkan bahwa kepengurusannya berhak untuk menduduki Kantor KNPI Aceh yang saat ini masih ditempati kepengurusan Djamaluddin.
Perlu diketahui, polemik dualisme kepengurusan KNPI Fadh El Fouz A Rafiq disahkan Kemenkumham bukan lagi KNPI Pusat Kubu Muhammad Rifai yang dipegang Kantor KNPI Aceh sekarang saudara Djamaluddin.
"Untuk itu kita sampaikan kepengurusan KNPI Djamaluddin tidak berhak lagi menempati kantor KNPI Aceh karena masa kepengurusan Djamaluddin telah habis sesuai SK kemenkumham,"kata Zikrullah.
Menurutnya, dalam upaya perebutan kantor ini ditempuh karena proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Pemerintah Aceh tidak mendapatkan jalan keluar, sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk menduduki Kantor KNPI secara mandat yang sah.
“Maka kami atas kepengurusan KNPI Aceh yang sah sesuai dengan SK Kemenkumham akan menduduki dan mengambil alih kantor untuk kelancaran organisasi dan kami juga punya kesabaran. Selama ini kami sabar dengan mengikuti seluruh prosedur, sehingga kami mengambil kesimpulan menduduki kantor KNPI Aceh,” ujar Zikrullah.
Disamping itu, ia menjelaskan bahwa legalitas pihaknya untuk menduduki kantor KNPI Aceh sesuai SK yang dikeluarkan Kemenkumham pada tanggal 01 Agustus 2016. “Ini yang menjadi pegangan legalitas kami,” terangnya.
Zikrullah minta kepada KNPI kubu Jamaluddin untuk keluar dari kantor ini, karena kantor ini sudah jadi milik kami, dan kami secara sah sudah diakui oleh pemerintah dan Kemenkumham.
Sampai saat ini, Ketua KNPI Kubu Djamaluddin belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu puluhan aparat kepolisian berseragam lengkap di lokasi untuk mengamankan kantor KNPI Aceh.[DW]