BANDA
ACEH
- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo
akhirnya mengeluarkan Pergub penetapan APBA 2017 pada Jumat (30/12/2016) petang. Soedarmo meminta
DPRA memahami keputusan yang diambilnya dalam kapasitas Aceh sebagai Plt
Gubernur Aceh.
“Dengan hati yang berat,
kami mengambil keputusan, dan semoga ini diridhai oleh Allah SWT hanya
semata-mata demi rakyat Aceh, yakni penetapan APBA 2017 ini akan ditetapkan melalui
Peraturan Gubernur Aceh,” demikian kata Plt Gubernur Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua
Fraksi Partai Aceh (PA) Kautsar melalui akun facebooknya “Kautsar” memposting ‘rasa
terkejutnya’ atas keputusan Plt Gubernur Aceh yang menetapkan Pergub APBA 2017.
Berikut postingan status “Kautsar”
dalam laman facebooknya, Sabtu (31/12/2016):
Pagi ini kita dikejutkan
dengan berita rencana Plt. Gubenur mem-Pergub-kan APBA 2017 setelah beliau
tidak bisa menerima jadwal yang disusun DPRA yang menetapkan tanggal 24 Januari
sebagai penetapan KUA-PPAS. Sedangkan jadwal yang diajukan Gubernur ke DPRA meminta
supaya tanggal 4 kesepakatan KUA-PPAS dapat ditandatangani bersama.
Teman2 menanyakan kepada
saya tentang kebijakan Plt. Gubernur Aceh tersebut, menurut saya beliau punya
hak melakukannya, dan ada aturan yang mempedomani sebuah Pergub Angaran dapat
dilakukan, tinggal mengikuti saja. Apalagi beliau sebagai “orang pusat” tentu
akan sangat mudah mendapat persetujuan pusat karena semua ini sangat bergantung
kepada persetujuan Mendagri.
Kepada masyarakat yang
menitipkan aspirasinya melalui saya sebagai wakil anda di DPRA saya meminta
maaf atas ketidak nyamanan ini. Program
anda akan kita lanjutkan setelah H. Muzakir Manaf menjadi Gubernur Aceh.[Red]