-->


Karena Memeras, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi

22 Desember, 2016, 03.02 WIB Last Updated 2016-12-27T03:53:57Z


LANGSA - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua oknum wartawan berinisial SI (53) dan EW (40) karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12/2016), di Mapolres Langsa.

Penangkapan terhadap dua oknum wartawan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam saat sedang bertransaksi di free wifi Lapangan Merdeka Kota Langsa.

“Dua oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang menerima amplop warnah putih yang berisi uang sebesar Rp 3.500.000 dari RO (Sekdes) Gampong Gajah Mentah,” ungkapnya.

"Keuchik Gampong Gajah Mentah menitipkan uang tersebut kepada RO (Sekdes) untuk diserahkan kepada kedua oknum wartawan tersebut," imbuh Kompol Andi.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah amplop berisikan uang pecahan 50.000 sebanyak 70 lembar, dua lembar kartu ID Pers, satu lembar print out salinan percakapan di WhatsApp dan empat unit telepon genggam.

“Atas tindakkan pemerasan dan pengancaman, kedua tersangka dijerat pasal 368 Jo 369 jo 55 56 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun," jelas Kompol Andi.

Kompol Andi menuturkan, aksi pemerasan terhadap kepala desa yang dilakukan oleh dua oknum wartawan tersebut telah berlangsung secara berulang-ulang sejak tahun 2015 sampai sekarang.

“Dalam aksi pemerasan tersebut, dua oknum wartawan tersebut mengancam akan mengekspose kesalahan korban bila tidak menyerahkan uang kepada mereka,” tambahnya.

"Akibat ulah pelaku, korban telah mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah," tandas Kompol Andi Kirana.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini