LANGSA
- Satuan
Reserse Kriminal Polres Langsa menangkap dua oknum wartawan berinisial SI (53)
dan EW (40) karena melakukan
pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Gajah Mentah, Kecamatan Sungai
Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Hal
ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar melalui Waka Polres Kompol Andi
Kirana kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12/2016), di
Mapolres Langsa.
Penangkapan terhadap dua
oknum wartawan tersebut dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam saat sedang bertransaksi di free
wifi Lapangan Merdeka Kota Langsa.
“Dua oknum wartawan tersebut
ditangkap pada Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang
menerima amplop warnah putih yang berisi uang sebesar Rp 3.500.000 dari RO
(Sekdes) Gampong Gajah Mentah,” ungkapnya.
"Keuchik Gampong Gajah
Mentah menitipkan uang tersebut kepada RO (Sekdes) untuk diserahkan kepada
kedua oknum wartawan tersebut," imbuh Kompol Andi.
Adapun barang bukti yang
diamankan yakni, satu buah amplop berisikan uang pecahan 50.000 sebanyak 70
lembar, dua lembar kartu ID Pers, satu lembar print out salinan percakapan di
WhatsApp dan empat unit telepon genggam.
“Atas tindakkan pemerasan
dan pengancaman, kedua tersangka dijerat pasal 368 Jo 369 jo 55 56 KUHP dengan
ancaman kurungan 9 tahun," jelas Kompol Andi.
Kompol
Andi menuturkan, aksi pemerasan terhadap kepala desa yang dilakukan oleh dua
oknum wartawan tersebut telah berlangsung secara berulang-ulang sejak tahun
2015 sampai sekarang.
“Dalam aksi pemerasan
tersebut, dua oknum wartawan tersebut mengancam akan mengekspose kesalahan
korban bila tidak menyerahkan uang kepada mereka,” tambahnya.
"Akibat ulah pelaku,
korban telah mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah," tandas Kompol
Andi Kirana.[Sm]