ACEH TAMIANG - Sejumlah Lembaga Masyarakat Sipil (LSM) di Kabupaten Aceh Tamiang yakni LembAHtari, Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) DPW Aceh Tamiang, dan Gerakan Masyarakat Meusapat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), menyatakan sikap 'protes' terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang.
Protes dilayangkan karena Kejari terkesan lamban dalam melakukan eksekusi (vonis) terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan pajak pagi Kuala Simpang atas nama Ir. Irwansyah beserta Drs. M. Jakfar.
"Saat menerima kami diruang kerjanya pada 23 Nopember 2016 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, telah berjanji akan segera mengeksekusi terpidana Irwansyah beserta M. Jakfar, karena vonis mereka telah turun dari Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 7 (tujuh) tahun. Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara," demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M,SH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (7/12/2016).
Sayed Zainal menjelaskan bahwa ada indikasi kejanggalan dan keanehan dari pihak Kejari Kuala Simpang karena sampai hari ini terpidana atas nama Irwansyah beserta M Jakfar yang telah turun vonisnya dari Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu, belum dieksekusi kedua terpidana kasus korupsi pembangunan pajak pagi Kuala Simpang yang bersumber dari dana APBN 2011.
"Oleh karenanya, kami selaku lembaga pengontrol sosial di Kabupaten Aceh Tamiang wajib melayangkan somasi kepada pihak Kajari Kuala Simpang Munif, SH. Apabila dalam waktu 3X24 jam, somasi ini tidak diindahkan maka kami akan laporkan secara hukum ke Mahkamah Agung serta Kejaksaan Agung dan juga Kejaksaan Tinggi Aceh," tegas Sayed Zainal M, yang diamini Ketua PAKAR Tamiang, Bambang Herman, SH, serta Wakil Ketua GEMPUR, Syahri El Nasir.
Sampai berita ini diturunkan, Kajari Kuala Simpang, Munif, SH, belum bisa dikonfirmasi.[Zf]