-->


Ini Pengesahan APBK 2017 Aceh Jaya

16 Desember, 2016, 23.20 WIB Last Updated 2016-12-19T02:43:52Z
ACEH JAYA - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama DPRK mengadakan rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Jaya dalam rangka mengesahkan 3 rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun 2016. Pertama rancangan qanun tentang APBK Aceh Jaya tahun Anggaran 2017.

Dalam rapat tersebut, Jum'at (16/11/2016), Bupati Aceh Jaya Ir. H. Azhar Abdurrahman menyampaikan bahwasanya telah diketahui bersama, Rapat Paripurna DPRK Aceh Jaya Tentang Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi Dprk Aceh Jaya dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Tentang APBK Tahun Anggaran 2017, dan Rancangan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Qanun Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Rancangan Qanun Tentang Pencabutan Atas Qanun Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, merupakan 3 (tiga) rapat paripurna hari ini.

Seterusnya, Azhar dalam sambutannya menjelaskan bahwasanya agenda Rapat Paripurna DPRK Aceh Jaya Tentang Pendapat Akhir Fraksi–Fraksi DPRK Aceh Jaya dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Tentang APBK Tahun Anggaran 2017, merupakan agenda tahapan pemerintah daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Jaya tahun ini.

"Alhamdulillah pada  hari ini melalui sidang paripurna dewan terhormat, kita telah melaksanakan finalisasi agenda anggaran tahun 2017. Insya Allah penyusunan anggaran APBK Aceh Jaya sebagai agenda tahunan pembangunan akan dapat terlaksana dengan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal itu sangat penting untuk mendukung peningkatan dan penyempurnaan kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Aceh Jaya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Mengingat dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperoleh penghargaan dari Presiden Republik Indonesia sebagai Daerah berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan," papar Azhar.

Azhar juga menyampaikan bahwa dokumen APBD yang telah disusun dan disahkan  semoga benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan riil masyarakat dan dokumen tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Setiap belanja pemerintah harus ditujukan untuk kepentingan publik dan pemakaiannya harus dipertanggung jawabkan.

"Dengan kata lain, APBD harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, melalui penetapan ABPK tahun 2017,  diharapkan berbagai visi dan misi kami yang telah dituangkan dalam program gerakan pembangunan masyarakat Aceh Jaya (gerbang raja) dapat terealisasi melalui masing-masing SKPK dalam Kabupaten Aceh Jaya. Mengingat APBK tahun 2017 merupakan APBK terakhir kepemimpinan kami," terang Azhar.

Diakhir sambutannya, Azhar menyampaikan bahwasanya dengan telah dilakukan persetujuan bersama pada hari ini,  selanjutnya diharapkan kepada seluruh pimpinan SKPK agar dapat segera merealisasikannya, untuk dapat lebih sempurnanya pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya dari berbagai aspek, baik program pembaharuan tata kelola pemerintahan, program penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, program percepatan proses pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan  serta peningkatan kualitas dan kuantitas hidup masyarakat melalui peningkatan ekonomi di gampong-gampong dengan memberdayakan potensi alam yang ada.

Dalam  kesempatan itu juga, Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z mengatakan pada hari ini kita mengesahkan 3 rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Jaya untuk tahun 2016. Pertama rancangan qanun tentang APBK Aceh Jaya tahun Anggaran 2017. Kedua, rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Jaya nomor 2 tahun 2010, tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Dan yang ketiga Rancangan Qanun tentang Pencabutan Atas Qanun Aceh Jaya, nomor 6 tahun 2009, tentang restribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil," tutupnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini