-->

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kadis PU Tamiang Dijebloskan ke Penjara

10 Desember, 2016, 08.11 WIB Last Updated 2016-12-10T02:11:08Z
ACEH TAMIANG - Seiring memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengantarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten setempat, Ir. Irwansyah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Kampung Dalam, Jum'at (9/12/2016) sekira pukul 09.00 WIB.

Irwansyah dijebloskan ke penjara setelah menyerahkan diri ke Kejari Aceh Tamiang untuk menjalani hukuman atas keputusan (vonis) dari Mahkamah Agung (MA) terkait kejahatan korupsi yang dilakukan semasa menjabat sebagai Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) pada tahun 2011 lalu, terkait penyimpangan proyek revitalisasi pasar Kota Kuala Simpang yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp.2.374.440.892.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Munif, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Sulaiman Harahap, SH, Kasi Intel M Ilham, SH, serta Jaksa Fungsional pada Intelijen, I.L Nardo, SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan Irwansyah menyerahkan diri ke Kejari Aceh Tamiang setelah dilayangkan surat pemanggilan atas vonis dari Mahkamah Agung, pada Selasa (6/12/2016) kemarin.

Menurut keterangan dari Kajari, terpidana Irwansyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Kuala Simpang, diantar oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas IIb Kampung Dalam, sekira pukul 09.00 WIB, dan diterima oleh petugas lapas, M. Darmawan.

Lanjutnya, setelah waktu shalat Jum'at, giliran Supervisi Engineer CV Mitra Karya Consultan, bernama Muhammad Januar Rahman, ST, menyerahkan diri untuk menjalankan hukuman berdasarkan vonis MA. Dan sore harinya, oknum konsultan tersebut diserahkan ke Lapas Kelas IIb Kampung Dalam.

"Selain itu, empat terpidana lainnya, yakni Drs. M. Jakfar, Suryadi, T. Darwis Djafar dan TM. Iqbal, juga sudah dilayangkan surat pemanggilan terpidana oleh Kejari Aceh Tamiang, namun sampai saat ini mereka belum menyerahkan diri," demikian terang Kajari, Munif, SH, MH.

Berdasarkan salinan vonis dari Mahkamah Agung (MA), Irwansyah yang saat itu menjabat sebagai Kadisperindagkop Aceh Tamiang, bersama bawahannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Jafar, masing-masing diputuskan tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara, Site Manager PT Gunakarya Nusantara, Suryadi selaku rekanan proyek, Muhammad Januar Rahman, ST, selaku Supervisi Engineer CV Mitra Karya Consultan, T. Darwis Djafar selaku pelaksana proyek dengan menggunakan PT Gunakarya Nusantara dan T M Iqbal selaku Kepala Perwakilan PT Gunakarya Nusantara di Aceh, masing-masing divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, sedangkan T Darwis sendiri diwajibkan mengembalikan  uang pengganti sebesar Rp 2.374.366.892.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini