IST |
ACEH TAMIANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gelombang II (dua) yang diselenggarakan secara serentak di 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten di Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang, sudah ditetapkan pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
Hajatan 'demokrasi' lima tahunan tersebut merupakan sarana penyaluran hak konstitusi rakyat, dan juga suatu mekanisme mewujudkan kedaulatan rakyat, untuk memilih secara langsung calon kepala/wakil kepala daerah yang nanti akan memegang mandat dari rakyat sebagai pihak penyelenggara negara di setiap daerah pemilihan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, sangatlah tidak dapat dipungkiri bahwa pilkada di beberapa daerah di Indonesia, masih kerap diwarnai berbagai konflik, dan terkadang berujung pada kerusuhan massa, hingga terpaksa diselesaikan ke pengadilan.
Salah satu institusi sosial di negeri ini yang sangat berperan melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada agar dapat berjalan secara aman, damai, berkualitas dan demokratis adalah pihak media massa, dalam hal ini wartawan.
"Sebagai pilar ke empat demokrasi, kita ketahui bahwa pihak wartawan/pers dituntut untuk harus menempatkan diri di atas semua golongan dan kepentingan, sehingga prinsip netralitas yang diamanahkan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, akan tetap selalu terjaga," demikian disampaikan Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, melalui siaran persnya, Minggu (25/12/2016).
Mustafa Kamal menjelaskan, bagi para wartawan yang masih memiliki etika dan patuh kepada amanah yang tercantum dalam UU Pers Tahun 1999, tidak akan menjadikan pergelaran politik pilkada sebagai lahan bisnis untuk meraup rupiah. Apalagi nekad secara terang-terangan melakukan pelanggaran profesi wartawan serta berani menjadi pekerja (timses) untuk kemenangan salah satu calon kepala daerah yang terindikasi sebagai pemimpin gagal dan juga korup.
Atas dasar itu, Mustafa Kamal menyampaikan bahwa LSM GEMPUR, turut prihatin terhadap sepak terjang oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Syawaluddin, beserta sejumlah oknum wartawan lainnya, karena menganggap diri mereka tidak bersalah menerbitkan koran (tabloid_red), 'Post Kita', yang hampir seluruh halamannya mempublikasikan berita-berita pencitraan terhadap petahana, Hamdan Sati.
Dirinya menegaskan, perilaku Syawaluddin beserta sejumlah oknum wartawan yang menerbitkan koran 'Post Kita' terindikasi bersalah, baik terhadap masyarakat Aceh Tamiang maupun negara. Dan selaku Ketua LSM GEMPUR, dirinya siap diajak diskusi terkait perihal 'boleh' atau tidaknya para wartawan menerbitkan koran yang hampir seluruh halamannya 'mempublikasi' berbagai berita pencitraan terhadap calon Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati.
Mustafa Kamal mengingatkan Syawaluddin tentang pesan yang kerap disampaikan oleh Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman, bahwa para jurnalis atau wartawan di Provinsi Aceh, khususnya yang bernaung dibawah wadah organisasi PWI, dilarang terlibat dalam politik praktis baik menjadi pengurus partai politik (parpol) maupun menjadi tim sukses (timses) bakal calon kandidat kepala daerah tertentu.
"Pesan saya kepada Syawaludin, ketimbang menjabat sebagai Penanggung Jawab/Pimpinan Redaksi Post Kita, lebih baik bekerja sama dengan LSM GEMPUR, yang saat ini sedang melakukan investigasi tentang adanya informasi dugaan keterlibatan oknum wartawan sebagai salah seorang timses calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua. Oknum wartawan tersebut sedang dihebohkan dengan dugaan bagi-bagi uang dan melakukan dokumentasi (foto_red), para relawan di kampung-kampung," demikian ungkap Mustafa Kamal.
Terkait perihal tersebut, oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Syawaluddin, dan sejumlah oknum wartawan lainnya, yang terlibat penerbitan koran Post Kita, belum dapat dikonfirmasi.[Zf]