ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang non aktif Hamdan Sati, diduga kuat kerap membuat keputusan secara 'asal' semasa menjabat, bahkan terindikasi sangat berani melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan negara.
Sehingga 'diakui' atau tidak, hal tersebut telah mengakibatkan kekacauan sistem ketatanegaraan kabupaten yang dikenal dengan julukan Bumi Muda Sedia.
"Demikian juga dengan proses pelaksanaan mutasi para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Ada dugaan bahwa, selama ini telah beberapa kali proses pelaksanaan mutasi pejabat dilakukan cara 'asal' seperti mengangkat sejumlah pembantu di rumah pribadi. Hal itu jelas-jelas telah melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014," demikian kata Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (14/12/2016).
Menurut Mustafa Kamal, seharusnya Hamdan Sati yang selama ini ditengarai awam ilmu birokrasi dan juga Tim Baperjakat yang diketuai oleh mantan Sekdakab Bireuen semasa Bupati Nurdin Abdurahman yang pernah dihebohkan oleh kasus kasbon Rp.1,6 miliar beberapa tahun silam, yakni Razuardi, yang terindikasi telah berkali-kali melakukan pelanggaran UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Seharusnya wajib sadar diri dan sudah waktunya untuk meminta ma'af kepada negara serta masyarakat Aceh Tamiang.
Mustafa Kamal juga berpesan kepada Hamdan Sati bahwa Kabupaten Aceh Tamiang bukanlah perusahaan pribadi milik dirinya. Oleh karenanya, jika ada kesalahan ataupun kecurangan yang pernah dilakukan saat memimpin Kabupaten Aceh Tamiang, maka sangatlah elok bila Hamdan Sati menyampaikan kata ma'af secara tulus.
Dia menambahkan, terkait beberapa kali mutasi pejabat yang terkesan 'abal-abal' maka sangatlah pantas jika Hamdan Sati diberi gelar sebagai bupati yang kerap 'menginjak' Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Begitu halnya dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Aceh Tamiang, yang diketuai Sekda Razuardi.
"Apabila Hamdan Sati dan Tim Baperjakat Kabupaten Aceh Tamiang tidak punya nyali untuk meminta ma'af, maka tidak salahnya publik menganggap mereka sebagai pemimpin serta pejabat negara yang tidak bertanggung jawab serta tidak berakhlak mulia," papar Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), Mustafa Kamal.[Zf]