-->


Gadjah Puteh Minta DPRK Langsa Serius Tanggapi Laporan Proyek Bermasalah

11 Desember, 2016, 02.13 WIB Last Updated 2016-12-11T07:34:29Z


LANGSA - Menanggapi pernyataan Ketua komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa yang menyikapi laporan masyarakat tentang adanya indikasi permasalahan dalam pengerjaan proyek jalan lingkar, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh berharap agar sikap DPRK benar-benar transparan dan bijak dalam menyelesaikan hal tersebut, bukan cuma lips service yang coba menetralisir keadaan untuk sementara saja.

Hal ini disampaikan Sayed Zahirsyah, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (10/12/2016), di Langsa.


Menurut Sayed, DPRK diharapkan agar membentuk tim pansus sebagai bukti keseriusan para wakil rakyat tersebut, atau jangan malah pihak dewan main mata dengan kontraktor, karena ditengarai proyek yang dikerjakan kontraktor berinisial FZ merupakan kerabat dekat salah seorang anggota DPR RI yang memiliki banyak proyek di daerah Aceh.

“Pelaksana Proyek jalan lingkar tersebut sangat diragukan dapat diselesaikan pekerjaan, karena banyaknya proyek yang dikerjakan tidak selelai,” ujarnya.

Terkait permasalahan beberapa proyek di Kota Langsa yang dikerjakan oleh kontraktor berinisial FZ yang juga pelaksana proyek jalan lingkar itu, LSM Gadjah Puteh mendapatkan data-data proyek bermasalah tersebut, yaitu:

1. Peningkatan Jalan Alue Pinang-ADF Bukit. Nomor kontrak 20.b/ADD.1/SPK/620/DAK REGULER-PML/BM/2016. Nilai kontrak RP 3.173.365.000. Tanggal akhir kontrak 21 November 2016. Hingga kini belum selesai dikerjakan.

2.  Peningkatan Jalan Alue Hitam GP. Batu Puteh. Nomor kontrak 21.b/ADD.1/SPK/620/DAK REGULER-PML/BM/2016. Nilai kontrak. Rp 4.568.000.000. Tanggal akhir kontrak 21 November 2016. Hingga kini belum selesai dikerjakan.

3.  Peningkatan Jalan Nuruddin Ar-Raniri. Lorong D. Gp.PB Tunong. Nomor kontrak 27.b/AAD.1/SPK/620/DAK REGULER-PML/BM/2016. Nilai kontrak Rp 2.239.995.000. Tanggal akhir kontrak 21/11/2016. Hingga kini belum selesai dikerjakan dan diragukan kualitas pengerjaannya.

4. Rehabilitasi Jalan Seuneubok Antara. Nomor kontrak 29.b/AAD.1/SPK /620/DAK REGULER-PML/BM/2016. Tanggal akhir kontrak 22 November 2016. Hingga kini belum selesai dikerjakan dan diragukan kualitas pengerjaannya.

5. Rehabilitasi Jalan Panglima Polem GP Jawa. Nomor kontrak 25.b/AAD.1/SPK/620/DAK REGULER/BM/2016. Nilai kontrak Rp 2.332.905.000. Tanggal akhir kontrak 23 November 2016. Hingga kini belum selesai dikerjakan.

6.  Rehabilitasi Jalan pendidikan Gp Muerande. Nilai kontrak Rp 2.425.999.000. Hingga kini belum selesai dikerjakan dan diragukan kualitasnya.

“Atas dasar data tersebut, LSM Gadjah puteh meragukan pihak kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan proyek jalan lingkar dengan dana 36,634 milyar rupiah tersebut. Dan LSM Gadjah Puteh berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permasalahan ini,” jelas sayed.

Sementara itu, Muhammad Irjan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang Bina Marga saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com, terkait permasalahan proyek tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menegur konsultan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan proyek itu, dan juga sudah langsung menegur pihak rekanan agar mengerjakan pekerjaan harus sesuai spesifikasi teknis.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini