-->


Dalam Tempo 20 Hari, Polres Langsa Ungkap 13 Kasus Narkoba

22 Desember, 2016, 04.13 WIB Last Updated 2016-12-27T03:54:13Z


LANGSA -Dalam tempo 20 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 19 tersangka di Wilayah hukum Polres Langsa.

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Agung Wijaya Kusuma kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12/2016), di Mapolres Langsa.

Kompol Andi Kirana mejelaskan bahwa, dari 19 tersangka yang ditangkap ini, sepuluh kasus sabu dan tiga kasus ganja. pada Sabtu (3/12) di Dusun Bata Gampong Alue Beurawe tepatnya di dalam rumah, polisi berhasil menangkap empat tersangka yaitu, Fourian (19) warga dusun Bata Gampong Alue Beurawe, Nofa (19) warga Dusun Masjid Gampong Alue Beurawe, Zulfikar (17) warga Dusun Bata Gampong Alue Beurawe, Hamdan (19) warga Dusun Bata Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Barang bukti yang diamankan berupa, satu peket sabu dengan berat 0,05 gram, satu buah bong, satu korek api dan satu kaca pirek.

Kemudian, kata Kompol Andi, pada Minggu (4/12) di Dusun Purnama Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama tepatnya didalam rumah, polisi kembali mengamankan seorang tersangka Muttaqin (34) warga Dusun Purnama Gampong Meurandeh Teungoh. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, satu paket ganja dengan berat 1,70 gram, satu kaca pirek, satu bong dan satu korek api.

Ditempat terpisah pada hari yang sama, tepatnya di lingkungan Melati Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota tepatnya di pinggir jalan polisi juga mengamankan seorang tersangka Syahrul (47) warga lingkungan Gp. PB Blang Pase. Dari tersangka diamankan barang bukti empat paket ganja dengan berat keseluruhan 13,16 gram.

Selanjutnya, pada Senin (5/12) tepatnya di jalan Peringgan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, polisi kembali mengamankan tersangka Jumadi (38) warga Gampong Blang Seunibong. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,08 gram dan satu unit telepon genggam.

Pada hari yang sama tepatnya, di Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat tepatnya di dalam rumah, polisi menangkap M. Ishak (26) warga Gampong Sungai Pauh. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, tujuh paket sabu dengan berat keseluruhannya satu gram dan satu telepon genggam.

Kemudian pada Senin (5/12) tepatnya di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota tepatnya di dalam rumah, polisi menangkap M. Sadeli (21) warga Gampong Sidorejo. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,10 gram, satu kaca pirek dan satu buah bong.

Pada Rabu (7/12) di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama tepatnya di dalam toilet umum, polisi menangkap Ryan (21) warga Gampong Blang Seunibong. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,05 gram, satu buah bong, satu kaca pirek dan satu korek api.

Pada hari yang sama tepatnya, di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota persis didalam rumah, polisi menangkap dua tersangka yakni, M. Khairil (20) dan Harry (23). Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, dua paket Sabu dengan berat 0,14 gram, dua korek api dan satu kaca pirek.

Masih pada hari yang sama tepatnya didalam rumah di Gampong Tualang Teungoh, polisi kembali menangkap Fachrul Razi (35) dari dia polisi mengamankan barang bukti, satu paket ganja dengan berat dua gram dan satu batang rokok yang sudah dicampur dengan ganja.

Selanjutnya pada Kamis (8/12) di Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang tepatnya didalam rumah, polisi menangkap Yusaini (37) dari tersangka diamankan barang bukti empat paket sabu.

Kemudian pada Minggu (18/12) di Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang tepatnya dibelakang rumah, polisi mengamankan tersangka Juliadi. Dari tersangka diamankan barang bukri berupa, satu paket sedang sabu dengan berat 21 gram dan satu unit timbangan digital.

Pada Selasa (20/12) polisi kembali menangkap dua tersangka yakni, Ari (35) dan Afrida (40) di Dusun Tj. Jati Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama tepatnya didalam rumah. Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti berupa, dua paket sabu, satu kaca pirek, satu korek api dan satu tutup bong.

Kemudian yang terakhir pada Selasa (20/12) tepatnya di Gampong Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, di dalam rumah. Polisi menangkap dua tersangka yakni, Rusli K. Purba (37) dan Eka (18) dari dua tersangka diamankan barang bukti berupa, tiga paket sabu, satu sepmor yamaha mio Soul, satu tas ransel, satu gunting dan uang tunai sejumlah Rp 210.000.

Rusli K. Purba tercatat sebagai wartawan. Dia bekerja disalah satu media cetak mingguan terbitan Medan.[Sm/Mf]
Komentar

Tampilkan

Terkini