LANGSA
- Dalam tempo 20 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa
berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 19 tersangka di
Wilayah hukum Polres Langsa.
Hal ini disampaikan Kapolres
Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana yang didampingi
Kasat Narkoba, Iptu Agung Wijaya Kusuma kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12/2016),
di Mapolres Langsa.
Kompol Andi Kirana mejelaskan
bahwa, dari 19 tersangka yang ditangkap ini, sepuluh kasus sabu dan tiga kasus
ganja. pada Sabtu (3/12) di Dusun Bata Gampong Alue Beurawe tepatnya di dalam
rumah, polisi berhasil menangkap empat tersangka yaitu, Fourian (19) warga
dusun Bata Gampong Alue Beurawe, Nofa (19) warga Dusun Masjid Gampong Alue Beurawe,
Zulfikar (17) warga Dusun Bata Gampong Alue Beurawe, Hamdan (19) warga Dusun
Bata Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Barang bukti yang
diamankan berupa, satu peket sabu dengan berat 0,05 gram, satu buah bong, satu
korek api dan satu kaca pirek.
Kemudian, kata Kompol
Andi, pada Minggu (4/12) di Dusun Purnama Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan
Langsa Lama tepatnya didalam rumah, polisi kembali mengamankan seorang
tersangka Muttaqin (34) warga Dusun Purnama Gampong Meurandeh Teungoh. Dari
tersangka diamankan barang bukti berupa, satu paket ganja dengan berat 1,70
gram, satu kaca pirek, satu bong dan satu korek api.
Ditempat terpisah pada
hari yang sama, tepatnya di lingkungan Melati Gampong Paya Bujok Blang Pase,
Kecamatan Langsa Kota tepatnya di pinggir jalan polisi juga mengamankan seorang
tersangka Syahrul (47) warga lingkungan Gp. PB Blang Pase. Dari tersangka
diamankan barang bukti empat paket ganja dengan berat keseluruhan 13,16 gram.
Selanjutnya, pada Senin
(5/12) tepatnya di jalan Peringgan Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa
Kota, polisi kembali mengamankan tersangka Jumadi (38) warga Gampong Blang
Seunibong. Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu
dengan berat 0,08 gram dan satu unit telepon genggam.
Pada hari yang sama
tepatnya, di Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat tepatnya
di dalam rumah, polisi menangkap M. Ishak (26) warga Gampong Sungai Pauh. Dari
tersangka ini diamankan barang bukti berupa, tujuh paket sabu dengan berat
keseluruhannya satu gram dan satu telepon genggam.
Kemudian pada Senin (5/12)
tepatnya di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota tepatnya di dalam rumah,
polisi menangkap M. Sadeli (21) warga Gampong Sidorejo. Dari tersangka ini
diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,10 gram, satu
kaca pirek dan satu buah bong.
Pada Rabu (7/12) di
Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama tepatnya di dalam toilet umum, polisi
menangkap Ryan (21) warga Gampong Blang Seunibong. Dari tersangka ini diamankan
barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat 0,05 gram, satu buah bong,
satu kaca pirek dan satu korek api.
Pada hari yang sama
tepatnya, di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota persis didalam rumah, polisi
menangkap dua tersangka yakni, M. Khairil (20) dan Harry (23). Dari tersangka ini diamankan barang bukti
berupa, dua paket Sabu dengan berat 0,14 gram, dua korek api dan satu
kaca pirek.
Masih pada hari yang sama
tepatnya didalam rumah di Gampong Tualang Teungoh, polisi kembali menangkap Fachrul
Razi (35) dari dia polisi mengamankan barang bukti, satu paket ganja dengan
berat dua gram dan satu batang rokok yang sudah dicampur
dengan ganja.
Selanjutnya pada Kamis
(8/12) di Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang tepatnya didalam
rumah, polisi menangkap Yusaini (37) dari tersangka
diamankan barang bukti empat paket sabu.
Kemudian pada Minggu
(18/12) di Desa Lhok Medang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang tepatnya dibelakang
rumah, polisi mengamankan tersangka Juliadi. Dari tersangka diamankan barang
bukri berupa, satu paket sedang sabu dengan berat 21 gram dan satu unit
timbangan digital.
Pada Selasa (20/12) polisi
kembali menangkap dua tersangka yakni, Ari (35) dan Afrida (40) di Dusun Tj.
Jati Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama tepatnya didalam rumah. Dari dua
tersangka ini diamankan barang bukti berupa, dua paket sabu, satu kaca pirek,
satu korek api dan satu tutup bong.
Kemudian yang terakhir
pada Selasa (20/12) tepatnya di Gampong Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun, di
dalam rumah. Polisi menangkap dua tersangka yakni, Rusli K. Purba (37) dan Eka
(18) dari dua tersangka diamankan barang bukti berupa, tiga paket sabu, satu
sepmor yamaha mio Soul, satu tas ransel, satu gunting dan uang tunai sejumlah
Rp 210.000.
Rusli K. Purba tercatat
sebagai wartawan. Dia bekerja disalah satu media cetak mingguan terbitan Medan.[Sm/Mf]