-->


Banyak Kejanggalan, FPRM Kritik Media Post Kita

22 Desember, 2016, 18.27 WIB Last Updated 2016-12-27T04:01:32Z
IST
ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, turut menyampaikan sikap prihatin terhadap penerbitan koran (tabloid_red), Post Kita, yang melibatkan sejumlah oknum wartawan, termasuk oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, karena penerbitan koran tersebut terindikasi telah melakukan upaya penipuan dan pembodohan kepada publik. 

"Stop segala upaya pembodohan terhadap masyarakat sipil di negeri ini, dan sudah selayaknya seluruh lembaga sipil yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera melaporkan tentang segala indikasi kejanggalan dan kejahatan atas penerbitan koran Post Kita ke sejumlah instansi terkait, termasuk ke beberapa organisasi wartawan serta pihak dewan pers di Jakarta," demikian tegas Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada LintasAtjeh, Kamis (22/12/2016).

Menurut Nasruddin, apapun alasannya, perilaku sejumlah oknum wartawan yang terlibat dalam penerbitan koran yang hampir seluruh halamannya memberitakan tentang kesuksesan kinerja calon Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati, patut diduga telah melenceng dari nilai-nilai ideal profesionalisme wartawan, seperti yang diamanahkan dalam UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik.  

Oleh karenanya, kata Nasruddin, FPRM Aceh menghimbau kepada sejumlah LSM dan juga para tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera mengambil sikap tegas terhadap dugaan tentang adanya upaya penipuan dan pembodohan publik, yang ditengarai turut melibatkan sejumlah oknum wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Mantan aktivis '98 tersebut juga menyampaikan bahwa seyokyanya para pegiat LSM serta tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang segera duduk bersama, lalu mendiskusikan tentang berbagai indikasi kejanggalan yang muncul pasca terbitnya koran Post Kita, edisi November dan Desember 2016 kemarin.  

Lanjutnya, saat ini masyarakat di Aceh Tamiang harus mengetahui secara jelas tentang kenapa pihak Penanggung Jawab/Pimpinan Redaksi koran Post Kita, berani semena-mena mencatut nama PT Mitra Agung Indonesia sebagai perusahaan penerbit koran tersebut, sedangkan pengakuan dari pihak direktur perusahaan yang dicatut namanya tersebut, yakni Maluddin, saat berada di Posko Lembahtari pada hari Rabu, 15 Desember 2016 kemarin, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu tentang kejahatan pencatutan nama PT Mitra Agung Indonesia sebagai perusahaan penerbit koran Post Kita.

Dan kemudian, tambahnya lagi, masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang juga harus paham tentang sebab munculnya berita yang berjudul 'Pemilik PT MAI (Mitra Agung Indonesia) Menjadi PP Post Kita', yang dipublikasikan di koran Post Kita, edisi Desember 2016. Karena berita itu, sangatlah bertolak belakang dengan pengakuan yang disampaikan oleh Direktur PT Mitra Agung Indonesia. Maluddin, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, selaku Ketua FPRM, Nasruddin juga, meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang untuk mempelajari tentang tata cara atau persyaratan bagi sebuah perusahaan pers yang mengurus penerbitan sebuah media cetak atau koran. Juga harus mengetahui tentang sanksi hukum yang dapat dijerat kepada pihak penanggung jawab/redaksi sebuah koran, jika terbukti melakukan pencatutan nama sebuah perusahaan penerbit tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemilik perusahaan.

Masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, juga harus tahu tentang sanksi hukum yang akan diterima oleh pihak direktur sebuah perusahaan jika dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap oknum yang melakukan kejahatan pencatutan nama perusahaan miliknya dan kemudian pihak direktur yang menjadi korban kejahatan tersebut ikut bergabung dengan pihak yang telah melakukan kejahatan pencatutan nama perusahaan penerbitan milik dirinya.

Agar semakin terkuaknya berbagai indikasi kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penerbitan koran Post Kita, Nasruddin juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang agar berusaha mencari tahu secara pasti tentang siapa sesunggungnya pihak yang menjabat sebagai Sekretaris Redaksi Post Kita, bernama Haris. Apakah nama Haris tersebut merupakan nama sebenarnya, atau nama yang sengaja dipalsukan oleh seseorang untuk menutupi identitas aslinya?

Nasruddin juga tidak lupa menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat mengumpulkan data tentang jumlah anggaran yang disuplay oleh pihak donatur untuk pembiayaan terbitnya koran Post Kita, dan juga terkait data tentang jumlah anggaran/gaji yang diterima oleh para oknum wartawan yang bekerja di koran Post Kita? (Anggaran/gaji yang diterima setiap oknum wartawan, kabarnya saling berbeda jumlahnya_red).

Tegasnya lagi, masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus mengetahui, 'apakah' para oknum wartawan yang bekerja di koran Post Kita, telah melaporkan diri mereka kepada pihak redaksi media cetak tempat mereka bekerja selama ini? Juga harus mengetahui tentang sanksi  yang akan diberikan oleh pihak redaksi tempat mereka bekerja selama ini, jika dilapor bahwa selama ini mereka telah bekerja pada sebuah media cetak lokal yang diduga kuat hanya akan terbit selama menyambut pilkada 2017. 

Perihal lainnya yang juga harus diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, ungkap Nasruddin, yakni tentang boleh atau tidaknya bagi para wartawan yang bekerja berdasarkan amanah UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999, mengelola sebuah media cetak yang terindikasi didanai oleh calon Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati, dan hampir diseluruh halaman koran tersebut menyuguhkan berita yang mengarah pada pencitraan (kampanye_red), terhadap Hamdan Sati.  

"Stop pembodohan! Sebagai pesan pengingat dari FPRM kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang adalah, koran merupakan salah satu bagian dari institusi sosial, yang bernama media massa dan keberadaannya harus dapat dijadikan sebagai salah satu faktor pendukung dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ingat! Berdasarkan ketentuan dalam UU Pers, jika sebuah perusahaan pers melanggar syarat ketika membuat usaha penerbitan koran, tabloid, majalah, dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dapat diancam pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," pungkas Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini